FaktualNews.co

Paguyuban Konsumen Perumahan, Minta Polres Sidoarjo Usut Dugaan Penipuan PT Sabrina

Hukum     Dibaca : 1497 kali Penulis:
Paguyuban Konsumen Perumahan, Minta Polres Sidoarjo Usut Dugaan Penipuan PT Sabrina
Faktualnews/alfan imroni
Salah satu perumahan yang dikelola PT Sabrina Laksana Abadi.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Paguyuban konsumen perumahan yang dikelola PT Sabrina, meminta Polresta Sidoarjo mengusut kasus dugaan penipuan, manipulasi pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan negara Rp 17 miliar.

Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh PT Sabrina Laksana Abadi, yang bergerak di bidang properti.

Muhsin, kordinator konsumen korban perumahan meminta kepada kepolisian untuk segera menangkapnya.

“Pihak kepolisian harus dapat menelisik aliran dana konsumen yang berjumlah lebih dari seratus miliar, dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dan tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian 700 orang konsumen,” kata Muhsin usai berusaha menemui Sekda Sidoarjo, Jumat (29/11/2019).

Berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, yang ditujukan kepada Kapolres Sidoarjo, awalnya PT Sabrina Laksana Abadi memiliki rekening penampungan untuk menerima pembayaran lebih dari Rp 100 miliar, bersumber dari uang 700 konsumen.

“Namun saldo di seluruh rekening tersebut kosong, uangnya habis menguap, diduga mengalir berubah bentuk dan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai TPPU,” ujar Eka Suci Rudianingrum.

Dalam kasus PT Sabrina Laksana Abadi, menurut ahli hukum pidana, Dr Chairul Huda, aparat Dinas Pengawasan Pembangunan Sidoarjo dan pemangku kebijakan lainnya dapat dijerat bersama-sama dengan Achmad Miftach Kurniawan, PT Sabrina Laksana Abadi dan kawan-kawan dengan Undang-undang Tipikor.

Yakni pasal 3 jo Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 KUHP.

“Seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” kata Huda.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, belum memberikan jawaban atau statemen resmi soal penanganan kasus tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags