JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Agama Fachrul Razi mewajibkan majelis taklim mendaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
“Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya’ nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jum’at (29/11/2019).
Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019. Fachrul mengatakan PMA ini bertujuan positif.
“Tujuannya positif sekali,” ujarnya.
Saat ditanya apakah PMA ini dibuat untuk mencegah masuknya aliran radikal ke majelis taklim Fachrul membantah. “Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” tegasnya.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur soal tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.