Lingkungan Hidup

Sebelum Menikah, Calon Pengantin di Kemirigede Blitar Wajib Tanam Pohon dan Melepasliarkan Burung

BLITAR, FaktualNews.co – Sebagai upaya pelestarian alam di Desa Kemirigede Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Pemerintah Desa setempat mewajibkan pasangan calon pengantin untuk menanam pohon atau menyumbangkan bibit tanaman ke Pemerintah Desa.

Tak hanya itu. Pasangan calon pengantin juga harus menyerahkan burung saat meminta surat untuk kebutuhan administrasi pernikahan mereka di KUA. Didepan perangkat desa yang melayani mereka, burung itu dilepasliarkan kembali.

Hasilnya, lingkungan desa yang sebelumnya gundul akibat penebangan liar secara perlahan mulai menghijau kembali. Suara burung kembali terdengar setelah lama menghilang.

Kepala Desa Kemirigede, Hari Purnawan mengatakan, peraturan itu sebenarnya tidak mengikat secara hukum. Itu hanya bersifat kebijakan untuk membangun kesadaran kelestarian lingkungan hidup pada warga Kemirigede. Kebijakan itu berdasar pada kesepatan masyarakat dan berifat norma budaya.

“Jadi awalnya saya ini prihatin dengan desa saya. Desa saya ini kecil dan banyak hutannya. Penduduk desa hanya 1.200 orang. Maka dari itu saya akhirnya membuat kebijakan tersebut agar hutan yang sebelumnya gundul bisa hijau kembali,” kata Hari, Sabtu (30/11/2019) siang.

Ernita Widiastutik, salah satu calon pengantin mengaku sangat setuju dengan kesepakatan yang berlaku di desanya tersebut. Dia bilang pohon yang dia tanam paling tidak akan bisa diceritakan kepada anaknya kelak.

“Itu pohon yang besar itu dulu ibu sama bapak yang menanam,” kelakar Ernita berlagak menunjuk ke arah pohon seakan berbicara dengan anaknya.

Tal hamya setuju dengan kesepakatan menanam pohon dan pelepasliaran burung, Ernita malah mengusulkan kepada pihak Pemerintah Desa untuk menambahi ketentuan bagi pasangan calon penganti.

“Kalau bisa ditambahi menyerahkan sejumlah benih ikan yang kemudian dilepas di sungai desa ini,” tegasnya sumringah.