PASURUAN, Faktual News.co – Seorang warga diketahui bernama Zainudin (25), asal Dusun Kampung Baru Barat RT 02 RW 07, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Ini setelah, pemuda berprofesi nelayan ini, terbukti melakukan tindak pidana penadah barang curian, 1 unit motor.
Tertangkapnya tersangka Zainudin, setelah ada laporan dari korban pada Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 15.00 WIB lalu, ke unit Reskrim Polsek Lekok.
Bahwa di rumah tersangka disimpan 1 unit motor, diduga dari hasil kejahatan. Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, ditemukan 1 unit motor Honda CBR.
Namun begitu, anggota Reskrim Polsek masuk ke dalam rumah, ternyata saat itu tersangka kabur dan polisi hanya ditemui istrinya yakni Maimunah (21).
Saat itu juga, motor temuan itu diamankan untuk diproses lebih lanjut identifikasinya. Setelah dilakukan cek fisik ke Samsat Polres Pasuruan Kota, terungkap.
Dari identitas kendaraan, 1 unit motor Honda CBR tahun 2014, Nopol N 4034 WD, atas nama Suroto, warga Kelurahan Krapyakrejo RT 04 RW 02, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata korban mengalami aksi perampasan oleh pelaku di Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Upaya perburuan terhadap Zainudin, pada Jumat (29/11/2019), membuahkan hasil. Dia diringkus di rumahnya.
“Kami akan mendalami kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto.