FaktualNews.co

Soal Proyek Pasar Baru Kota Probolinggo Ambruk, Ormas PP Desak Wali Kota Tegas

Peristiwa     Dibaca : 907 kali Penulis:
Soal Proyek Pasar Baru Kota Probolinggo Ambruk, Ormas PP Desak Wali Kota Tegas
FaktualNews.co/Mojo
Korban di RS Dharma Husada, Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kasus robohnya konstruksi Pasar Baru Kota Probolinggo, Jumat (21/11/2019) minggu lalu, sepertinya tidak bisa dibendung. Setelah sebelumnya dihearing komisi III DPRD setempat, kini giliran Pemuda Pancasila (PP) setempat akan melaporkan kasus tersebut ke Wali Kota.

Surat laporan tertanggal 25 November 2019 itu, akan dilayangkan Senin (2/12/2019) besok. Isinya meminta, Wali kota bersikap tegas terhadap kontraktor atau rekanan, sebagaimana amat Pasal 96 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Tak hanya PT Trisna Karya, sebagai pelaksana proyek, terhadap Konsultan Pengawas, Menejemen Konstruksi, termasuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga harus besikap
tegas.

Mengingat, mereka lemah dan tidak cermat dalam pengawasan dan diduga kuat terjadi kesalahan penghitungan konstruksi, sehingga bangunan tersebut roboh saat dicor.

Akibatnya, selain kerugian material juga 7 pekerjanya menjadi korban menderita luka. Konstruksi bangunan lantai 2 ambruk, karena bantalan atau penyangga yang seharusnya besi, diganti kayu.

Sekretaris PP Achmad Zakaria Latief mengatakan, keteledoran atau kelalaian dalam pekerjaan dan kesalahan penghitungan konstruksi, tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Tetapi harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, karena dibiayai oleh uang rakyat.

“Ya, wali kota harus mengambil sikap. Minimal sanksi administrasi atau teguran. La kok enak, hanya permintaan maaf,” ujarnya, Minggu (1/12/2019) siang.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis; Denda administratif; Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; Pencantuman dalam daftar hitam; Pembekuan izin dan atau Pencabutan izin.

Menurut pria yang biasa disapa Jaka ini, dari sisi perencanaan sesuai prosedur sebagaimana
yang diamanatkan pasal 59, Namun, fakta di lapangan tiang penyangga tidak sesuai, sehingga patah dan menyebabkan lantai cor ambruk.

Atas kejadian itu, Jaka mengatakan, patut diduga kuat personil Ahli K3 tidak ada di lokasi, saat proses persiapan dan saat pengecoran.

Atas peristiwa tersebut, Jaka prihatin dan kecewa terhadap kinerja pengawas internal (Pemkot) dan eksternal.

“Tak hanya proyek ini, pengawasan internal dan eksternal harus dilakukan di seluruh atausemua proyek pemkot. Agar peristiwa seperti ini tidak terjadi di proyek lain,” tegasnya.

Selain bersurat ke wali kota, PP juga mengirim surat ke Direktur PT Trisna Karya Surabaya, kontraktor proyek yang didanai APBD Rp 109,5 Miliar tersebut. Surat yang ditembuskan ke DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri dan Polres Probolinggo Kota meminta, kontraktor bertanggung jawab atas ambruknya konstrujsi tersebut. Selain itu, PP mengharuskan PT Trisna Karya melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kelalaian merupakan dampak dari kurangnya pengawasan konsultan pengawas dan kontraktor,” tandasnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, PP memastikan akan mengawal proyek Pasar Baru agar pekerjaannya sesuai dokumen kontrak, sehingga peristiwa yang sama tidak terjadi lagi.

PP juga menegaskan, agar ada upaya maksimal dari kontraktor untuk meningkatkan pengawasan
K3.

“Peristiwa ini akan berdampak pada penyelesaian proyek. Kami meminta proyek diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam dokumen kontrak,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas