Advertorial

Ciptakan Tata Kota Rapi, Dinas PUPR Kabupaten Blitar Bahas Ranperbup Menara Komunikasi

BLITAR, FaktualNews.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Menara Telekomunikasi di salah satu rumah makan di Blitar, Senin (02/12/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto dan peserta dari Tim Pengendali Menara Bersama yakni Dinas PUPR, Bagian Hukum, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Pemukiman dan Dinas Kominfo.

Ditemui usai acara FGD, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan ini adalah terkait penataan menara dan itu turunan dari pada Perda Kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama.

“Jadi, Perda No. 8 tahun 2019 kita turunkan ke Peraturan Bupati dan inti dari pembahasan ini yakni secara teknis dan detailnya bagaimana turunan dari pada peraturan daerah tersebut,” jelas Puguh Imam Susanto.

Lebih lanjut, Puguh menjelaskan, pembahasan dalam kegiatan ini yakni, penataan menara supaya tidak terjadi timbulnya dari suatu perencanaan tata ruang yang tidak sesuai dengan kriteria-kriteria perencanaan.

“Kriteria perencanaan, seperti jarak menara biar tertata rapi, agar tidak timbul dalam kota menara-menara, seperti pohon menara,” pungkasnya. (*/kmf)