Kriminal

Kenal di Medsos, Pria Beristri di Ngawi Tega Gauli Gadis Bawah Umur

NGAWI, Faktualnews.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap pria inisial PES (40), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

Kasus ini berawal dari perkenalan melalui media sosial (medsos), antara PES, warga Dusun Kliteran Desa Legowetan Kecamatan Bringin Ngawi dengan gadis pelajar, sebut bernama Mawar (15).

Korban yang merupakan seorang siswi sebuah SMP Negeri di Kota Ngawi berkenalan dengan PES dikenalkan temannya. selanjutnya, melalui Whatsapp tersangka membujuk dan merayu korban untuk dijadikan kekasihnya.

Dari hubungan komunikasi yang intens, korban terbujuk rayuan dari pelaku. Puncak, dengan iming-iming diberi sebuah handphone (HP), tersangka yang telah beranak-bini ini berhasil menyetubuhi korban.

Pada saat melakukan persetubuhan tersebut pelaku merekam semua adegan.

“Perkenalan pelaku dengan korban berawal dari Whatsapp, dikenalkan teman korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat, Senin (02/12/2019).

Selanjutnya, dengan ancaman akan menyebarkan video rekaman persetubuhan mereka, pelaku kembali memaksa korban melakukan persetubuhan.

Dari pengakuan pelaku di depan penyidik, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.

“Sebanyak 12 kali, dan dilakukan di berbagai tempat,” terang Khoirul Hidayat.

Pada saat korban sempat menolak sewaktu diajak kembali berhubungan badan, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.

Kurang ajarnya, video rekaman yang disimpan pelaku bukan disimpan sendiri, melainkan disebarkan pada teman-teman korban hingga viral.

Tak terima atas perlakukan tersangka terhadap korban, orang tua korban melaporkan tersangka Polres Ngawi.

Yang selanjutnya pada 6 Nopember lalu pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Untuk selanjutnya pelaku menjalani penyelidikan dan pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA).

Saat ini tersangka bersama barang bukti meringkuk di tahanan Polres Ngawi.