Peristiwa

Penyelundupan 10 Ribu Benih Lobster ke Vietnam, Digagalkan Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menggagalkan penyelundupan sepuluh ribu benih lobster ke Vietnam. Tiga orang pelaku diamankan. Yakni DPK, warga Trenggalek serta AHP dan NW, warga Pacitan.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkapkan, sepuluh ribu benih lobster yang diselundupkan merupakan jenis Mutiara dan Pasir.

“Ini (benih lobster yang diselundupkan) adalah jenis Mutiara dan Pasir,” ujar Gidion dihadapan awak media sembari menunjukkan ratusan benih lobster yang telah diawetkans sebagai barang bukti, Senin (2/12/2019).

Sebelum kasus ini terungkap, kata Gidion, anggotanya lebih dulu mengamankan dua pelaku, AHP dan NW, di jalan tol wilayah Kabupaten Ngawi, Sabtu (30/7/2019) lalu. Pada saat itu, yang bersangkutan sedang mengangkut 10.297 ekor benih lobster milik tersangka, DPK, dari Kabupaten Trenggalek.

Atas penangkapan itu, petugas kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan ke tempat DPK, DPK pun akhirnya ditangkap, “Dan ditemukan tempat penangkaran (milik DPK),” tandasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap DPK menyebut, puluhan ribu lebih benih lobster itu hendak dikirim ke Vietnam melalui jalur laut.

Ketiga pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perikanan karena melanggar Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.