SURABAYA, FaktualNews.co – Puluhan ribu atau tepatnya sebanyak 10.278 ekor benih lobster gagal diselundupkan ke Vietnam oleh DPK, warga Trenggalek serta AHP dan NW, warga Pacitan. Sebab, polisi lebih dulu mengendus aksi para pelaku.
Meski jelas dilarang, praktik penyelundupan benih lobster ke Vietnam masih saja terjadi. Hal ini lantaran biota laut tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menyebut, untuk satu ekor benih lobster jenis mutiara maupun pasir. Apabila dijual ke Vietnam, harganya bisa mencapai Rp 200 ribu.
“Kalau disana, di Vietnam. para user (beli) hingga Rp200 ribu per ekor. Kalau dinilai transaksi uangnya, bisa Rp1,5 miliar lah semuanya,” ujar Gidion, Selasa (2/12/2019).
“Jadi nilainya cukup fantastis,” imbuhnya.
Karena alasan itulah, biasanya pelaku penyelundupan merupakan pemain lama yang pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama.
Seperti DPK, misalnya. Kata Gidioan, ia pernah dihukum karena terbukti menyelundupkan benih lobster, “Kasus hukumnya baru inkrah tahun 2018 lalu, dengan kasus sama namun modus berbeda,” ucapnya.
Ia menjelaskan, benih-benih lobster yang gagal diselundupkan para pelaku tersebut, berasal dari penangkaran yang ada di sepanjang perairan selatan Jawa Timur. Mulai dari Pacitan hingga Banyuwangi.
“Benih-benih ini dari tiga wilayah, mulai dari Pacitan, Trenggalek. Kemudian Probolinggo dan Jember,” tutupnya.