FaktualNews.co

Sidang Praperadilan Kasus Pencatutan PT Amoeba dan PT AWI, Pemohon Datangkan Saksi Ahli

Hukum     Dibaca : 771 kali Penulis:
Sidang Praperadilan Kasus Pencatutan PT Amoeba dan PT AWI, Pemohon Datangkan Saksi Ahli
Faktualnews/mukhlis ubaidhillah
kuasa hukum Polres Lumajang Abdul rokhim dan Kasatreskrim Luamajang AKP Hasran (kiri)

KEDIRI, FaktualNews.co-Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan sidang kedua gugatan praperadilan kasus pencatutan PT Amoeba Internasional dan PT AWI dalam kasus Karyadi, atau PT Qnet yang ditangani Polres Lumajang, Senin (2/12/2019).

Dalam sidang kali ini, pihak pemohon mendatangkan saksi ahli yang bertujuan untuk mengetahui legalitas dan sistem perusahaan yang dipunyai direktur PT Amoeba Internasional dan PT AWI.

M Sholikhin, Penasihat Hukum Direktur PT Amoeba Internasional menerangkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, perusahaan kliennya sah secara hukum melakukan perdagangan.

“Terjawab sudah sekarang, sesuai saksi ahli dari Universitas Padjadjaran tadi, legalitas kita sesuai dengan hukum di Indonesia sehingga secara hukum kita sah menjual produk kepada PT Qnet Indonesia,” ujar Sholikhin, Senin (2/12/2019).

Solikhin juga menyebut, dalam persidangan kali ini tersangka kasus Qnet Karyadi ditangguhkan penahanannya lantaran berkas perkaranya tidak bisa dinyatakan lengkap.

“Kami mendengar sendiri tadi dari saksi penyidik, dalam keterangan itu terungkap, Pak Kariyadi sudah dibebaskan dalam perkara yang LP-nya sama dengan klien saya Pak Gita Hartanto. Jadi perkaranya sekarang tidak bisa P21 atau tidak bisa dinyatakan lengkap,” katanya.

“Itu artinya mereka sulit menaikkan kasus ini. Ini sama dengan keterangan ahli, perkara ini seharusnya masuk Perdata. Dan lagi, Hasil SP3 Mabes Polri SP3 Polda Jatim itu juga mengambarkan perkara ini terjawab dari perkara Pak Karyadi, yang sekarang ditangguhkan penahanannya,” lanjut Sholikhin.

Sholikhin juga mempertanyakan kapasitas penyidik Polres Lumajang dalam kasus ini, yang seharusnya tidak berhak menangani.

“Artinya penyidik di sini menyalahi ketentuan wewenang mengadili hukum acara yang mengatur itu, penyidik itu yang berhak itu bukan penyidik dari polres Lumajang itupun kalau kasus ini tindak pidana, polres Lumajang itu kan wewenangnya hanya di wilayah Lumajang.” Tukasnya.

Sementara itu, Abdul Rokhim Kuasa Hukum Polres Luamajang menuturkan dalam sidang kali ini pihaknya menyerahkan 62 bukti surat dengan dua orang saksi.

“Untuk pemenuhan alat bukti di situ tentunya masih akan penuhi alat bukti. Ke depan lain-lain kita tunggu saja hari Rabu untuk sidang putusan,” Ujarnya.

Ia juga menerangkan, jalannya sidang kali ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditangani Polres Lumajang.

“Jalannya persidangan hari ini tentang praperadilan bukan materi pokok perkara, kalau materi pokok perkara itu tentang perkara yang sedang kita jalankan penyidikannya. Terkait hari ini hanya tentang proses pelaksanaan perusahaan sudah sesuai apa belum itu saja,” Ucapnya.

Menanggapi penangguhan penahanan yang dikeluarkan polres, menurut Abdul Rokhim hal itu hanya teknis hukum saja.

“Terkait habisnya masa penahanan itu hanya masalah teknis, sebelum ini memang ada permohonan di polres tetapi perkara tetap diteruskan,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah