Advertorial

Disnaker Kabupaten Blitar Sosialisasikan UMK 2020

Kepada 100 Perusahaan

BLITAR, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Blitar, menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Selasa (3/12/2019). Dengan mengundang seratus perusahaan perseoran terbatas (PT) dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.

Perusahaan yang diundang bergerak di berbagai bidang seperti SPBE, BPR, perkebunan, peternakan, refractory dan lainnya. Sedang narasumber sosialisasi ini dari Disnakertrans Provinsi Jawa Yimur, Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar, dan LKS Tripartid Kabupaten Blitar.

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Haris Susianto mengatakan,  sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman bersama antara pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha perusahaan. Tentang penetapan UMK terbaru Jawa Timur tahun 2020, yang mana di wilayah Kabupaten Blitar UMK ditetapkan Rp 1,954,705.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan tidak timbul perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait pengupahan,” kata Haris Susianto saat membuka sosialisasi.

Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan bagi perusahaan yang keberatan dengan nilai UMK terbaru yang meningkat 8,51 persen dibanding tahun 2019. Diijelaskan berbagai syarat-syarat perusahaan untuk melakukan penangguhan UMK.

Bila mengajukan penangguhan syarat-syarat itu harus diserahkan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur paling lambat 10 hari sebelum UMK berlaku.

“Namun harapan kita semua perusahaan di Kabupaten Blitar bisa melaksanakan UMK terbaru sesuai keputusan gubernur. Saya yakin karena hubungan industrial Kabupaten Blitar selama ini terjaga harmonis dan lancar,” harapnya. (*/kmf)