BLITAR, FaktualNews.co – Polisi menemukan banyak kondom bekas di dalam rumah PR (41), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang diduga telah mencabuli anak kandungnya sejak kelas enam hingga kelas dua SMP.
Temuan itu menguatkan dugaan polisi atas perilaku biadab PR terhadap anaknya.
“Pelaku ini sudah pisah dengan istrinya. Korban ini tinggal hanya bersama dengan pelaku. Mantan istrinya sudah meningkah di kediri,” kata Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto Selasa (3/12/2019).
Sony menambahkan, keterangan yang berhasil digali polisi, pelaku ini dalam seminggu bisa melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Pelaku memaksa dan mengancam memukulnya jika anaknya tidak mau diajak bersetubuh.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Kami menungu hasil visum dari rumah sakit Bayangkara. Sudah kita lakukan olah TKP tadi malam. Karena kasus ini masih di bawah umur, maka langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Blitar Kota,” kata Heri.