SITUBONDO, FaktualNews.co – Oknum karyawan Bank Mega Situbondo bernama Fitra Selvia Ariyanto (32), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Sementara pelapor, yakni Suwarni (56), warga perumahan Ayuban Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Perempuan berhijab itu dilaporkan, lantaran menggelapkan uang Suwarni, sebagai calon nasabah Bank Mega Situbondo, dengan nominal sebesar Rp 250 juta.
Diperoleh keterangan, aksi penipuan dan penggelapan perempuan yang mengaku beralamat di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo ini terjadi pada 2 Juli 2019 lalu.
Saat itu, terlapor mendatangi rumah korban di perumahan Ayuban Jaya blok I/96 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Di situ, terlapor menawarkan program deposito dengan bunga yang sangat menggiurkan.
Karena tertarik dengan program deposito yang ditawarkan Fitra Selvia, korban langsung menabung uang sebesar Rp 250 juta. Kemudian, terlapor menyerahkan bukti slip setoran kepada korban.
Setelah satu minggu korban setor uang, korban mencoba mengcek setoran uangnya ke Bank Mega. Ternyata, uang Rp 250 juta untuk tabungan deposito itu tidak disetorkan ke Bank Mega, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Mengetahui uang Rp 250 juta tidak disetorkan, saya berusaha menghubungi terlapor melalui ponselnya. Namun, terlapor terkesan tidak ada itikad baik, hingga saya melaporkan kasus penggelapan uang ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Suwarni, Selasa (3/12/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri, membenarkan laporan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 250 juta, dengan terlapor oknum karyawan Bank Mega Situbondo bernama Fitra Selvia Ariyanto.
“Dalam laporan itu, korban membawa barang bukti slip setoran yang ditandatangani langsung terlapor,” kata Iptu Ali Nuri.