SITUBONDO, FaktualNews.co-Risky Ariyanto (26), pengangguran warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan dilaporkan ke Polres Situbondo.
Pelapornya adalah mantan pacarnya sendiri, Yuni Aisyah Anggraeni (25), warga Dusun Ardiwilis, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.
Gara-garanya, Risky dinilai menuduh dan memfitnah mantan pacarnya tersebut sebagai pelacur, bahkan, menuding mantan pacarnya terjangkit penyakit HIV/AIDS.
Dalam laporannya, Yuni mengatakan, terlapor memfitnahnya sebagai pelacur dan terjangkit HIV/AIDS melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan Instagram (IG).
Tudingan berawal dari putusnya hubungan asmara keduanya. Diduga karena terlapor merasa sakit terhadap pelapor, sehingga pemuda yang akrab dipanggil Kiki itu menyebar isu yang tidak benar kepada teman-temannya melalui grup WA dan IG.
Tidak terima dituding sebagai pelacur dan dituding terjangkit HIV/AIDS, Yuni Aisyah melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui Medsos tersebut ke Mapolres Situbondo.
“Saya berharap polisi menghukum berat terlapor, karena terlapor melakukan pencemaran nama baik melalui Medsos, dengan menuding saya pelacur dan terjangkit HIV/AIDS,” kata Yuni Aisyah, Selasa (3/12/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan laporan pencemaran nama baik melalui Medsos, dengan telapor Risky Ariyanto.
Untuk mendalami kasusnya, penyidik Satreskrim Polres Situbondo untuk diminta keterangannya.
“Jika terbukti, terlapor Risky Ariyanto akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008,” kata Iptu Ali Nuri.