FaktualNews.co

Pasang Iklan Motor Curian di Facebook, Pelaku Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 734 kali Penulis:
Pasang Iklan Motor Curian di Facebook, Pelaku Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Berharap lekas terjual, seorang pelaku pencurian ini justru ditangkap polisi setelah memasang iklan jual beli motor hasil kejahatannya di Media Sosial (Medsos) Facebook.

MA (17), warga Ngagel Baru, Kota Surabaya, diamankan petugas Polsek Wonokromo karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto menceritakan, penangkapan MA diawali dengan terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor di Jalan Krukah Selatan Gang 9 Nomor 11, Kota Surabaya, Sabtu (30/11/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Bahwa pada saat itu, korban memarkir kendaraan di halaman rumah. Ketika itu, (motor) tidak dikunci stir,” ujar Arie kepada media ini, Selasa (3/12/2019).

Korban Aji, baru menyadari keesokan harinya, jika motor Yamaha Jupiter berplat nomor L 2747 JZ miliknya, tidak dikunci. Namun nahas, kendaraannya itu keburu hilang dicuri orang.

Sehari kemudian, korban mengetahui ada sebuah unggahan jual beli kendaraan di Facebook yang menampilkan motor kesayangannya.

“Korban ini kemudian menghubungi penjualnya, dan janjian ketemu di sekitar daerah Krukah,” lanjut Arie.

Sekitar pukul 00.00 WIB, Aji bersama teman-temannya mendapati motor tersebut dikendarai orang tak dikenal. Mereka pun sepakat untuk mengejar si pengendara, guna mengambil kembali motornya;

Lalu terjadilah keributan antara pengendara motor dan korban bersama teman-temannya. “Kebetulan Opsnal (Polsek Tandes) sedang patroli melintas di daerah tersebut,” tandasnya.

Mereka yang terlibat keributan, akhirnya dibawa ke Mapolsek Wonokromo untuk menjalani pemeriksaan. Petugas pun mendapati jika motor tersebut memang benar milik Aji. Sebaliknya, MA, terpaksa diamankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan.

Selain MA, polisi juga mengamankan motor tersebut. Berikut surat-suratnya sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas