FaktualNews.co

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

Kriminal     Dibaca : 859 kali Penulis:
Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Amanullah
Tersangka pencabulan terhadap siswi SMP di Mojokerto.

MOJOKERTO.FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswi SMP asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Saat ini tersangka ditahan setelah petugas melakukan serangkaian penyidikan dan menyita alat bukti kuat dalam kasus ini.

Pelaku atas nama Joko Purwanto (53) Warga Dusun/Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Dia ditahan oleh anggota Satreskrim Polresta Mojokerto sejak Sabtu (30/11/19) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari data rilis yang diterima, polisi menetapkan tersangka dalam perkara pencabulan siswi SMP (15) pada Rabu (03/12/19) siang.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara pencabulan siswi SMP (15) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menyita barang bukti yang kuat atas perbuatan pelaku.

“Iya benar, pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” ungkap Waroka, Rabu (03/12/19) siang.

Penjelasan Waroka, awalnya korban dan pelaku itu berkenalan lewat Facebook sejak Januari 2018 lalu. Seiring berjalannya waktu, pada bulan Februari korban diajak pelaku ke sebuah hotel Asri di jalan Bypass Mojokerto untuk melakukan hubungan suami istri.

“Dari pengakuan pelaku, korban disetubuhi lebih dari 10 kali di tempat yang berbeda hingga hamil tujuh bulan. Selain di Hotel Asri, korban juga disetubuhi diarea persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis,” terangnya.

Mengetahui korban hamil, lanjut Waroka, pelaku perlahan berusaha menghindar dari korban dengan berbagai alasan.

Terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula kecurigaan Orang tua korban curiga, setelah mengetahui perut putrinya perlahan membuncit. Setelah curiga akhirnya korban pun mengaku.

Ayah korban akhirnya melaporkan dugaan asusila dan kekerasan anak ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto.

“Untuk barang bukti yang kita sita, ada hasil visum, dua lembar nota hotel sesuai dengan nama Joko, satu unit sepeda motor dan satu ponsel,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh