FaktualNews.co

Puskopkar Jatim Klaim Rugi Rp. 300 MiliarAkibat Penyerobotan Lahan 20 Hektar

Hukum     Dibaca : 995 kali Penulis:
Puskopkar Jatim Klaim Rugi Rp. 300 MiliarAkibat Penyerobotan Lahan 20 Hektar
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Tiga saksi Puskopkar Jatim dan satu saksi Sekdes Kepuh Kiriman.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara pemalsuan surat dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar (sebelumnya ditulis 23 hektar) milik Puskopkar Jawa Timur di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo kini masuk agenda pembuktian.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejari Sidoarjo menghadirkan empat saksi, tiga di antaranya dari pihak Puskopkar Jatim yaitu Ketua Umum Tri Harsono, Bendara Hariyanto dan Novita Ekasari. Sedangkan, satu saksi yaitu Ahmad Fatoni, Sekdes Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Empat saksi yang dihadirkan tersebut untuk kelima terdakwa yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum.

Sementara, sidang yang diketuai Ahmad Peten Sili dibagi dalam dua sesi. Pertama, tiga terdakwa yaitu Reny Susetyowardhani, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum disidangkan lebih dulu. Baru selanjutnya terdakwa Henry dan Yuli disidangkan.

Dalam sidang terungkap, lahan 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati yang menjadi objek perkara pemalsuan surat otentik dan penyerobotan lahan tersebut merupakan milik Puskopkar Jatim.

“Itu salah satu aset Puskopkar Jatim dari pembebasan 6 TKD,” ucap Ketum Puskopkar Jatim Tri Harsono ketika dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang Delta Utama, Senin (2/12/2019).

Tri mengungkapkan, lahan tersebut mulanya Tanah Kas Desa (TKD). Selanjutnya, pihak Puskopkar Jatim pada tahun 1994 silam yang diwakili Iskandar, Kepala Devisi Perumahan ditunjuk melakukan pelepasan sesuai prosedur mulai Desa, Bupati hingga Gubernur.

“Pada waktu itu (pelepasan) Ketua Umum Puskopkar Jatim adalah (alm) Pak Rubai. Lalu saya sebagai sekretarisnya,” ulas pria yang pernah menjabat Sekretaris Puskopkar Jatim priode 1991-1995 itu.

Sementara pihak Puskopkar Jatim mengeluarkan uang sebesar Rp 15 ribu permeter untuk pembebasan TKD yang sudah dibayar dan diterima oleh Kepala Desa (Kades) saat itu. Sedangkan, dana pembebasan lahan itu berasal dari dana kas Puskopkar dan pinjaman Bank BTN Cabang Surabaya.

Pinjaman ke BTN diajukan pada tahun 1996, saat itu almarhum Rubai (Ketua Puskopkar) yang melakukan perjanjian. Pinjaman yang cair senilai 24 miliar dengan tenor selama 3 tahun, namun batas waktu itu masih bisa diperpanjang.

Dari uang tersebut kemudian dibangunakan perumahan bagi karyawan yang tergabung dalam anggota Puskopkar Jatim. Untuk pembangunan perumahan, Puskopkar Jatim bekerjasama dengan PT Dian Fortuna yang Direkturnya Iskandar. Padahal, juga menjabat di Puskopkar.

Ironisnya, dari total aset sebanyak 38 hektar di Sidoarjo yang dimiliki Puskopkar Jatim dengan rincian 15 hektar untuk relokasi dampak pembangunan Bandara Juanda, 3 hektar sudah dibangun sekitar 150 perumahan dan sisanya 20 hektar yang ada di Pranti tiba-tiba dikuasai pihak lain.

Anehnya, setelah Iskandar meninggal pada 2005 silam. Lahan yang rencananya digunakan untuk perumahan tersebut diakui Reny, putri almarhum Iskandar yang juga Direktur PT Dian Fortuna.

Lahan tersebut dikuasai PT Gala Bumi Perkasa yang dibeli dari PT Dian Fortuna. Padahal, lahan tersebut milik Puskopkar Jatim yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH).

Anehnya lagi, pada tahun 2008 silam, notaris Dyah menerbitkan akta pelepasan nomor 15,16,17 dan 18 yang dibuat berlaku surut, seakan-akan pembuatannya pada tahun 2000 silam. Itu bertujuan untuk mengajukan peta bidang ke BPN Sidoarjo.

“Setelah itu saya pastikan ternyata Bu Diah membenarkan membuat akta palsu untuk diajukan ke BPN agar terbit peta bidang,” jelas Tri. Akta itu bertentangan dengan akta yang diterbitkan notaris Soeharto pada saat pelepasan lahan TKD itu.

Meski demikian, atas kejadian tersebut pihak Puskopkar Jatim merasa dirugikan atas pemalsuan surat dan penyerobotan lahan tersebut, karena pihaknya tidak bisa menggunakan aset tersebut untuk membayar kekurangan kredit sekitar Rp 12 miliar.

“Kalau ditotal kerugian kami saat ini mencapai Rp 300 miliar. Itu kalau tanah permeter saat ini di sana seharga Rp 5 juta,” jelas pria yang menjabat Puskopkar Jatim sejak 2011 silam hingga saat ini.

Sementara di sisi lain, tiga saksi yang dihadirkan juga menguatkan bahwa lahan tersebut milik Puskopkar Jatim yang dibebaskan alm Iskandar, selaku Ketua Devisi Perumahan Puskopkar Jatim.

Novita, salah satu staf admnistrasi Puskopkar Jatim mengatakan bahwa dokumen milik Puskopkar tersimpan secara rapi di Kantor Puskopkar Jatim. “Semua dokumen-dokumen ada di Kantor, semua rinci,” jelasnya.

Begitupun saksi Sekdes Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru Ahmad Fatoni mengakui dalam catat leter c bahwa ada aset TKD milik Kepuh Kiriman yang ada di Pranti sudah dilepas pada tahun 1994 silam.

“Sudah ada alas haknya. Pelepasan yang menerima atas nama Iskandar, Kepala Devisi Perumahan Puskopkar Jatim,” pungkasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kemudian dianjut ke Henry J Gunawan.

Sementara Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedanngkan Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags