FaktualNews.co

Bermain Sabu-sabu, 3 Sopir AMDK di Pasuruan Digaruk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1008 kali Penulis:
Bermain Sabu-sabu, 3 Sopir AMDK di Pasuruan Digaruk Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Kasatreskoba, Iptu Sugeng, KBO Reskoba, Iptu Agus dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, saat tunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres, Rabu (4/12/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sepuluh tersangka yang diantaranya seorang pemasok, 2 orang pengedar dan 7 orang lainnya pengguna sabu-sabu digaruk polisi di lokasi yang berbeda. Sedangkan 3 orang diantaranya merupakan sopir truk dari perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk cukup terkenal.

Kesepuluh tersangka yakni, M Asyari (31), asal Gempol, Ainul Yaqin (28), warga Beji, M Jamiur (20), warga Sukorejo, Faizal Rahman (32), asal Sukorejo, Legiman (43), warga Sukorejo, Hozilul Hasan (31), warga Gempol, Amir Faisol (25), Kota Pasuruan, M Jakfar Shodiq (36), warga Kota Pasuruan.

Juga, A Kasan (33), Kota Pasuruan dan Riski Asrul (38), asal Kabupaten Sidoarjo.

“Dari tiga orang yang kami amankan, dua pemakai, satunya penjual yang pekerjaannya merupakan sopir truk air kemasan,” terang Iptu Prayitno, Kasatreskoba Polres Pasuruan, saat pers rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (4/12/2019) siang.

Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi, akan transaksi narkoba oleh ketiga tersangka yang kerap bergentayangan edarkan barang haram tersebut di sekitar mereka bekerja.

Lokasinya di sebuah garasi truk di Desa Suwayuwo, kemudian mereka disergap. “Ketiganya sopir truk pabrik air mineral,” kata Iptu Prayitno.

Salah satu tersangka, Riski Asrul mengaku, baru dua bulan ini menjalankan bisnis haram itu. Tadinya, ia merupakan pemakai, tapi karena kebutuhan ekonomi, jadi pengedar.

Sementara dua tersangka lainnya, berdalih mengkonsumsi bubuk kristal itu untuk menambah stamina.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 20 gram dijadikan barang bukti. Selain itu, juga 2 unit ponsel dan 1 buah pipet kaca bekas yang digunakan untuk nyabu.

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 5-20 tahun penjara dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun sampai hukuman seumur hidup.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas