SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 18 orang yang diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam kasus pembobolan kartu kredit, telah menyandang status sebagai tersangka. Mereka diantaranya adalah HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya, menjelaskan, belasan tersangka itu dibagi menjadi tim-tim kecil yang memiliki tugas berbeda. Dan dikoordinir secara langsung oleh HK.
“Kasus ini terorganisir, memiliki tim masing-masing. Ada yang sebagai pengawas, tim checker, Spamming dan lain sebagainya,” ujar Kasubdit Rabu, (4/12/2019).
Dari data yang ada, sindikat ini setidaknya mempunyai enam tim. Yakni, pengawas, spamming, domain, programmer, developer serta advertising.
Mereka direkut secara langsung oleh HK, bekerja laiknya seperti karyawan pada umumnya dengan mengirimkan surat lamaran kerja sebelum masuk tim. Rata-rata, anggota tim merupakan lulusan SMK komputer.
“Mereka semua ini masih muda, potensial. Lulusan SMK Komputer,” lanjut Cecep.
Namun sebelum masuk kedalam tim, HK lebih dulu memberi traning kepada anak buahnya itu selama tiga bulan. Tujuannya, agar mengerti dengan tugas masing-masing.
“Ditraning dulu selama tiga bulan, baru jadi karyawannya,” tutup Cecep.
Diberitakan sebelumnya, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, membongkar sindikat pembobolan kartu kredit di sebuah rumah di Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Senin (2/12/2019) malam. Sebanyak 18 orang diduga sebagai pelaku pun diamankan.
Selain 18 orang, Tim Siber juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai para pelaku dalam melancarkan aksinya. Meliputi, 23 PC, 29 monitor komputer LED, 20 handphone dan puluhan rekening bank.
Berdasar pemeriksaan awal, penyidik Polda Jatim mendapati jika kejahatan IT tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun (bukan tiga bulan,red) dengan omset sekitar 4.000 USD atau Rp 48 juta per bulan.