FaktualNews.co

Diduga Pungli PTSL, Kades Tamansari Dilaporkan Kejari Situbondo

Hukum     Dibaca : 995 kali Penulis:
Diduga Pungli PTSL, Kades Tamansari Dilaporkan Kejari Situbondo
FaktualNews.co/fatur bahri
Edi Susanto, saat menyerahkan berkas pungli kepada Kejari Situbondo, yang diterima satpam setempat.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Puluhan warga Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, melaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sulaiman, kades setempat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (4/12/2019).

Dalam melaporkan dugaan kasus pungli dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga didampingi Edi Susanto selaku ketua LSM Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Situbondo.

Edi Susanto mengaku melaporkan kasus dugaan pungli PTSL oleh Kades Tamansari Sulaiman, karena kades dan panitia PTSL Tahun 2017, meminta uang Rp 500 ribu hingga Rp2,7 juta kepada setiap warga pemohon PTSL. Padahal, program PTSL seharusnya gratis.

Menurutnya, selain melaporkan kasus dugaan pungli PTSL ke Kejari Situbondo, puluhan warga juga melaporkan kasus dugaan pungli PTSL ke Kejati Jawa Timur, Kejagung RI, dan mengirim surat pengaduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta.

”Bahkan, warga Desa Tamansari juga mengirim surat pengaduan pungli PTSL kepada Presiden joko Widodo (Jokowi), dan hari hari ini (Rabu) suratnya akan dikirim,” beber Edi Susanto.

Salah seorang Dusun Krajan, Desa Tamansari bernama Ibnu Hajar mengatakan, pada program PTSL tahun 2017 lalu, dirinya diminta membayar uang sebesar Rp.2,7 juta oleh Sukimun selaku Kepala Dusun (Kadus) Krajan.

Dengan alasan, uang sebesar Rp 2,7 juta untuk biaya pembuatan sertifikat dalam program nasional PTSL.

”Karena berdasarkan keterangan kadus uang sebesar Rp 2,7 juta untuk biaya administrasi pembuatan sertifikat, sehingga saya langsung membayar sesuai dengan yang minta oleh Sukimun selaku kadus,” kata Ibnu Hajar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah