Dua Oknum Kepala Sekolah Dasar di Situbondo, Terjaring OTT
SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para guru penerima sertifikasi. Dua oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Kabupaten Situbondo, Rabu (4/12/2019) diringkus Tim Satgas Saber Pungli Polres Situbondo, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain menangkap kedua oknum di Kantor Korwil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Tim Satgas Saber Pungli Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.21 juta, yang diduga merupakan hasil pungli terhadap para guru penerima sertifikasi.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti buku catatan rekap dan penerima, serta barang bukti enam lembar kertas yang berisi catatan penyetor. Untuk memudahkan proses penyelidikan dugaan pungli tersebut, kedua oknum Kasek SD itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Dua oknum Kasek SD yang terjaring OTT diantaranya adalah adalah, AR (50), Kepala Sekolah (Kasek) SDN III Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dan DR (56), Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Hingga berita ini ditulis, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kedua oknum tersebut melakukan pungli terhadap para guru penerima sertifikasi itu, berawal adanya laporan ke pihak Satgas Saber Pungli Polres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan penangkapan dua oknum Kasek SD tersbut. “Ini masih dugaan pungutan liar oleh oknum kepala sekolah. Sekarang masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidkor,” kata Iptu Ali Nuri.