Peristiwa

Dua Oknum Kepala Sekolah Dasar di Situbondo, Terjaring OTT

SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap  para guru penerima sertifikasi. Dua oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Kabupaten Situbondo, Rabu (4/12/2019) diringkus Tim Satgas Saber Pungli Polres Situbondo, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selain menangkap kedua oknum di Kantor  Korwil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kecamatan Asembagus,  Kabupaten  Situbondo. Tim Satgas Saber Pungli Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan  barang bukti uang sebesar Rp.21 juta, yang diduga merupakan  hasil pungli terhadap para guru  penerima sertifikasi.

Disamping itu, petugas juga  mengamankan  barang bukti buku catatan rekap dan   penerima,  serta  barang bukti enam lembar kertas yang berisi catatan penyetor. Untuk  memudahkan proses  penyelidikan dugaan pungli tersebut, kedua oknum Kasek SD  itu  langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Dua oknum Kasek SD yang terjaring OTT diantaranya adalah adalah,  AR (50), Kepala Sekolah (Kasek) SDN III Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dan DR (56), Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Hingga berita ini ditulis, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya  kedua oknum tersebut melakukan pungli  terhadap para guru penerima sertifikasi itu, berawal adanya laporan ke pihak Satgas Saber Pungli Polres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan penangkapan dua oknum Kasek SD tersbut. “Ini masih dugaan pungutan liar oleh oknum kepala sekolah. Sekarang masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidkor,” kata Iptu Ali Nuri.