Janda Penjual Kopi di Sidoarjo Diringkus Polisi, Gegara Sabu-Sabu
SIDOARJO, FaktualNews.co – Heni Sri Lestari (42), asal Dusun Kluwih RT 07 RW 01, Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Sidoarjo diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran jual narkoba jenis sabu.
Janda dua anak tersebut ditangkap di warungnya yang ada di kawasan Jalan Arteri Porong, Sidoarjo.
“Kami tangkap Minggu kemarin di warungnya tanpa perlawanan,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib, Rabu (4/12/2019).
Penangkapan tersebut, katanya, tidak lepas dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menjual narkotika golongan satu. “Langsung kami pantau pergerakannya. Saat berada di warung itulah kami lakukan penangkapan,” imbuhnya.
Tersangka juga tidak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,4 gram saat penggeledahan diwarungnya. “Tersangka langsung kami gelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Andik (DPO) sebanyak 0,5 gram. Kemudian dia membeli lagi sebanyak 1 gram seharga Rp 1,3 juta.
“Sabu-sabu pertama ia bagi menjadi empat poket, satu digunakan sendiri, satu poket sudah terjual. Kemudian ia beli lagi 1 gram seharga Rp 1,3 juta, namun masih dibayar Rp 1 juta,” terangnya.