JOMBANG, FaktualNews.co–Perkara dugaan pencabulan terhadap NA santriwati asal Jawa Tengah yang nyantri di Pondok Pesantren ternama di Jombang, kian menunjukkan titik terang.
Kejaksaan Negeri Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Rachmad mengaku, berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima pihaknya dari kepolisian, telah ada penetapan tersangka atas nama MSA (39).
“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan jika SPDP perkara MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sudah diterima,” terang Harry, Rabu (4/12/2019) malam.
Harry juga menambahkan,dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim berisi empat lembar tersebut, tertuang perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan Tsk an.MSA tertanggal 12 November 2019.
“Berdasar SPDP yang kami terima, memang sudah ada penetapan tersangka atas perkara tersebut,” rinci Harry. Pernyataan Harry ini senada dengan pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jombang, AKP.Ambuka Yudha, SPDP atas perkara MSA telah dikirim ke pihak kejaksaan.
Pihak korban NA, melalui aktivis Independen yang mendampingi awal mula kasus ini, Martha Merosyana mengaku, ada dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelapor.
Kepada Martha inilah, seluruh perbuatan yang dilakukan MSA terhadap NA diceritakan secara detail. Atas dorongan Martha pulalah, NA akhirnya berani membawa perkara yang menimpanya ke jalur hukum.
Perkara dugaan pencabulan yang melibatkan MSA pun kian melebar. Dua potongan video berisi keterangan dua perempuan berbeda yang diduga menjadi korban MSA beserta sejumlah bukti-bukti lain tersebar melalui media sosial.
Dalam tayangan pendek video dua wanita muda berbeda ini sedangmenuntut keadilan. Video sendiri sekitar 5 hari lalu. Disalah satu akun, berisi 3 video pendek.
Salah satunya adalah seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari pelapor. Pria ini menyebut nama terlapor secara gamblang. Video yang beredar sendiri memang belum tervalidasi. MSA sendiri masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi.