Bandar Dadu, Warga Binangun Blitar Diciduk Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Jadi bandar dadu, AFS (39) warga Desa Kedungwungu,Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, diamankan petugas Polres Blitar, saat asyik berjudi di pinggir sungai.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Misdi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, karena resah setiap hari ada judi di pinggir sungai Brantas.
Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penylidikan, dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan badar judi dadu tersebut, Rabu (4/12) malam.
“Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik. Pelaku sedang asyik jadi bandar dalam perjudian itu,” Kata Misdi, Kamis (5/12/2019).
Misdi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban judi, karena judi menjadi faktor menambah angka kriminal. Maka dari itu, pihaknya berharap agar masyarakat segera melapor jika mengetahui lokasi perjudian.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan, 1 buah komplong dadu, 3 buah beberan, lampu LED dan alas kaki,” bebernya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar guna penylidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tetang perjudian maka pelaku terancam lima tahun penjara,”jelasnya.