FaktualNews.co

Baru 7 Bulan Bekerja, Warga Asal Surabaya Diringkus Polisi karena Curi HP

Kriminal     Dibaca : 1592 kali Penulis:
Baru 7 Bulan Bekerja, Warga Asal Surabaya Diringkus Polisi karena Curi HP
FaktualNews.co/alfan Imroni
Kapolsek Wonoayu AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa saat memeriksa tersangka.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Andi Novianto, kurir ekspedisi siCepat Ekspres dilaporkan ke unit Reskrim Polsek Wonoayu, lantaran diduga mengembat handphone milik customer di jasa pengiriman barang kawasan Ruko Bumi Papan Selaras, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Kapolsek Wonoayu AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh warga Kebraon 2/59 RT 04 RW 01, Kecamatan Karangpilang, Surabaya itu terekam kamera CCTV.

“Dari pemeriksaan CCTV itulah, tersangka ditangkap dan kami amankan usai dilaporkan,” katanya, Kamis (5/12/2019).

Awalnya, pihak expedisi sicepat exspres sudah beberapa kali kehilangan barang milik customer dikantor tempat tersangka bekerja.

Terakhir, sebuah handphone merk samsung A50S tidak sampai ke tangan seorang costomer. “Padahal data barang tersebut sudah masuk ke kantor exspedisi,” terangnya.

Tahu ada kamera CCTV, pihak expedisi sicepat exspres mencoba memutar kembali hasil rekaman dan mendapati tersangka mengambil handphone tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas.

“Yang bersangkutan dipanggil dan saat ditanya, pelaku mengakuainya,” ucapnya.

Tidak hanya sekali, tersangka yang susah bekerja selama 7 bulan dengan gaji pokok Rp 2 juta tersebut, sebelumnya juga mengaku pernah mengambil handphone merk Realme 3 dan Xiaomi Redmi 3S, bahkan uang dari customer diembatnya juga.

“Jadi total kerugian yang diderita kantor mencapai Rp 17 juta,” terang Agung.

Untuk menanggung akibat perbuatannya, kini bapak dua anak tersebut terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonoayu untuk proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan pasal 362 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags