Curi Kayu Kenari di Hutan, Warga Sumenep Diamankan Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co – Saipul (38) warga Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan, Sumenep, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan pulau setempat ini, diamankan petugas Perhutani BKPH Kangean Timur, saat melakukan patroli laut. Rabu (4/12/2019) malam.
“Yang bersangkutan kita amankan di perairan laut Kecamatan Kangayan, saat mengangkut kayu ilegal logging,” terang, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Kamis (5/12/2019) malam.
Tersangka yang menahkodai sebuah perahu motor, saat didekati petugas kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, kayu hutan jenis Kenari, diduga hasil ilegal logging dengan volume sekitar empat kodi.
“Kayu kayu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin resmi atau SKSHH dan diduga hasil ilegal logging. Selanjutnya petugas Perhutani mengamankan tersangka dan BB kayu serta perahu motor dari kayu ke kantor Perhutani BKPH Kangean Timur,” imbuhnya.
Kemudian, pada Kamis (5/12/2019), tersangka dan BB diserahkan petugas Perhutani kepada Polsek Kangayan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan,” tegas AKP Widi.