FaktualNews.co

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Pengurus Ponpes di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

Peristiwa     Dibaca : 1266 kali Penulis:
Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Pengurus Ponpes di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Ilustrasi
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Pasca penetapan tersangka MSA (39) oknum pengurus salah satu pondok pesantren di Ploso Jombang, sejumlah jeratan pasal bakal diterapkan. Hal ini terkuak berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Jombang. MSA sendiri diduga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, yang berisi lampiran empat lembar ini, memuat jeratan pasal yang bakal dikenakan. Yakni pasal 285 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) tentang tindak pidana perkosaan.

Selain pasal 285 KUHP, penyidik yang berbekal laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JBG, tertanggal 29 oktober 2019 serta Sprin.dik/183/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019 ini juga memberi alternatif dengan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak dibawah umur dilingkungan kerja atau pengawasannya.

Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara. Sementara untuk pasal 294 diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Baik pihak kepolisian maupun Kejaksaan, mengamini perihal terbitnya SPDP atas nama tersangka MSA tersebut.

“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan jika SPDP perkara dengan MSA sebagai tersangka sudah diterima,” terang Harry Rachmad, kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, rabu (4/12/2019) malam via telepon selular.

Senada juga diungkapkan Kapolres Jombang, Ajun Komisaris Besar Polisi Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kepala Satuan Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Ambuka Yudha. “Ada satu korban yang melapor dan SPDP sudah kami kirim kesana (terlapor). Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu, materi apa saja yang perlu diperdalam,” terang Ambuka dihari yang sama.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait.
“Yang jelas SPDP sudah kami kirim,” pungkasnya. Perkara yang membelit MSA sendiri masih belum tervalidasi. Upaya konfirmasi terhadap MSA masih terus dilakukan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN