FaktualNews.co

Dirut Penggarap Kantor Kecamatan Jenggawah Janji Kooperatif Ikuti Proses Hukum

Peristiwa     Dibaca : 950 kali Penulis:
Dirut Penggarap Kantor Kecamatan Jenggawah Janji Kooperatif Ikuti Proses Hukum
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Dirut kontraktor saat dikonfirmasi wartawan

JEMBER, FaktualNews.co – Ambruknya atap bagian pendapa Gedung Kantor Kecamatan Jenggawah, pada Selasa (3/12/2019) kemarin, ditanggapi positif pihak kontraktor PT Andya Breka Konstruksi.

Direktur Utama (Dirut) penggarap proyek tersebut, Andun Sulistyo Darmawan berjanji, akan kooepratif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya siap kerjasama yang baik, kooperatif dengan kepolisian dan juga kejaksaan,” kata Andun saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis siang (5/12/2019).

Terkait penghentian pengerjaan proyek yang dilakukan Polres Jember, Andun menghormati keputusan tersebut. Pihaknya akan bekerja jika sewaktu-waktu pihak kepolisian memerintahkan untuk lanjut.

“Kami akan tetap mematuhi perintah dan melanjutkan proyek tersebut sampai selesai. Terkait proses hukum yang berjalan, kami akan siap untuk mengikuti prosedur yang ada,” sambungnya.

Sementara itu, terkait penyebab ambruknya kerangka atap baja ringan di pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah, Andun akan menyampaikan detail ke penegak hukum.

Kepada media, dia meyakinkan telah bekerja sesuai dengan perencanaan pembangunan.

“Kami di manajemen sampai tingkat tukang di lokasi, mengikuti semua spesifikasi di dalam perencanaan. Bahannya, dan lainnya, ikuti spesifikasi,” ungkapnya.

Disamping itu, Andun bertanggung jawab terhadap pengobatan Mohamad Havid (25), warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, yang kejatuhan genteng dan baja ringan saat itu.

“Santunan juga kami berikan sampai korban sembuh seperti sediakala. Sekitar 1-2 bulan kami tanggung biaya hidupnya dan keluarganya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Jasa Konstruksi, Didik Muzanni menyebut, kepolisian telah melakukan restoratif keadilan.

“Bukan sekedar upaya paksa, tapi sudah menelaah secara obyektif. Kami harap ada kesempatan pelaku usaha, bisa menyelesaikan kontraknya,” tandasnya.

Diketahui, proyek sebesar Rp 2,049 miliar itu bersumber dari APBD 2019 melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang.

Saat ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember sedang menyelidiki kasus ini. Sementara masih melakukan pengumpulan bahan, bukti, dan keterangan (Pulbaket).

Demikian halnya, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember juga meminta keterangan kepada kontraktor, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas