Kriminal

Jual Sabu, Pria Surabaya Diciduk Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co –  Karena diduga sering menjual sabu ke para sopir taksi online serta angkot yang biasa mangkal di Stasiun Wonokromo. Samsul Arifin (44), warga Karangrejo, Gang IV, Kota Surabaya, diciduk anggota Polsek Gayungsari, Surabaya.

Samsul Arifin diciduk dirumahnya, Rabu (4/12/2019) kemarin, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kanitreskrim Polsek Gayungsari, Ipda Hedjen Oktianto, mengungkapkan, anggotanya menciduk Samsul Arifin lantaran yang bersangkutan diduga sering mengedarkan sabu. Terutama kepada para sopir taksi online dan angkot yang biasa mangkal di Stasiun Wonokromo.

“Anggota Polsek Gayungan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa saudara Samsul Arifin bin Sukirman sering mengedarkan Narkoba. Selanjutnya dilakukan lidik,” tutur Hedjen, Kamis (5/12/2019).

Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah Samsul. Hasilnya, sembilan poket sabu-sabu dengan berat 2,01 gram ditemukan. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka.

“Selain sabu, ditemukan pula plastik pembungkus. Satu kotak termometer dan sebuah powerbank tempat menyimpan pipet kaca untuk memakai sabu,” lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Ia juga mengaku sudah enam bulan menjalankan aksi sebagai pengedar sabu.

Sabu tersebut dijual kepada para sopir taksi online dan sopir angkot seharga Rp200 ribu per poket. Sementara barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sahri.

“Saat ini Si Sahri kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tandasnya.

Tidak hanya sebagai pengedar, Samsul rupanya juga sekaligus sebagai pengguna sejak setahun yang lalu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akhirmya ditahan di ruang tahanan Polsek Gayungsari.