Lima Kali Dipraperadilan, Tim Cobra Selalu Menang, Berikut Pasal-Pasal yang Menunggu Para Tersangka
LUMAJANG, FaktualNews.co-Proses penyidikan yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang terkait kasus dugaan bisnis dengan sistem piramida oleh perusahaan Qnet dan sejumlah mitranya, dipastikan sudah sesuai prosedur.
Terbukti, Tim Cobra Polres Lumajang lima kami digugat Praperadilan oleh perusahaan Qnet, dan semuanya dimenangkan oleh penyidik Polres Lumajang.
Kelima gugatan itu diantaranya, empat kali di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang terkait penetapan status tersangka kepada Karyadi, pimpinan PT Amoeba Internasional Madiun, kemudian proses penggeledahan dan proses penyitaan.
“Selanjutnya, satu kali digugat di PN Kediri terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional di Kediri oleh Gita Hartanto,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran.
Hasran mengatakan, ada lima pasal yang disebut akan menjerat sekitar 14 tersangka atas kasus Qnet.
Menurutnya, lima tindak pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari tiga perusahaan sindikat QNet di Indonesia antara lain, tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, tindak pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Tindak pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Serta tindak pidana pencucian uang. Yakni menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal, semuanya undang-undangnya beebeda, ada KUHP, UU perdagangan dan UU kesehatan,” bebernya.
“Adapun ketiga perusahaan sindikat penipuan Qnet di indonesia adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri, mereka yang berbagi peran sedemikian rupa untuk mengelabui hukum di Indonesia,” pungkasnya.