FaktualNews.co

Mengaku Hamil dan Melahirkan, Perempuan di Trenggalek Culik Bayi

Kriminal     Dibaca : 1186 kali Penulis:
Mengaku Hamil dan Melahirkan, Perempuan di Trenggalek Culik Bayi
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka penculik bayi saat diamankan petugas.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Untuk mengelabuhi suami, jika dirinya hamil dan melahirkan, Wulandari (20) warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menculik bayi laki-laki berusia 24 hari.

Bayi yang diculik tersebut adalah dari pasutri Achmad Rozikin dengan Siti Komariah warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Trenggalek.

“Untuk menyakinkan kepada suaminya, tersangka Wulan menyuruh DN membeli daging dan usus ayam, sebagai bukti ari-ari bayi,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Jean  Calvijn Simanjuntak, Kamis (5/12/2019).

Dikatakan Calvijn, daging dan usus ayam yang digunakan untuk penggati ari-ari tersebut, dibeli di pasar setelah menculik sang bayi

“Tersangka Wulan sebelum sampai di rumah suaminya, yakni di Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, menyuruh DN untuk membeli daging dan usus sebagai pengganti ari-ari bayi,” terangnya.

Begitu sampai di rumah suaminya, lanjut Calvijn, tersangka langsung memberi tahu kepada suami dan keluarga bahwa ia telah melahirkan dan anaknya laki-laki.

“Seketika itu suaminya merasa senang, karena telah dikaruniai seorang anak. Dan tidak merasa curiga sedikitpun, karena sesuai pengakuan tersangka kepada suaminya ia sebelumnya telah hamil,” jelasnya.

Lebih lanjut Calvijn menjelaskan, sebelum kejadian itu, tersangka kerap kali minta diantar suaminya guna memeriksakan janin yang di kandungannya ke dokter.

Sesuai keterangan dokter kandungan setelah dilakukan pengecekan kebenarannya, ternyata tersangka tidak hamil. Dia periksa dokter bukan karena hamil, melainkan kenapa tidak segera hamil.

“Karena takut akan diceraikan suami lantaran tidak punya anak. Terangka nekat menculik bayi dan membohongi suaminya, bahwa seolah-olah bayi tersebut lahir dari rahimnya,” imbuhnya.

Sedangkan, tambah Calvijn, tersangka DN bawah umur mengaku, mau melakukan perbuatan itu karena di suruh tersangka Wulan dengan iming-imingi akan diberi uang imbalan sebanyak Rp 40 juta.

“DN ini akan dikasih imbalan Rp 40 juta oleh Wulan, jika mau menculik bayi tersebut. Sebagai uang muka DN diberi Rp 1 juta dan sisanya akan dilunasi setelah acara syukuran bayi,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin