Kriminal

Nekat Curi Ponsel di Masjid, Dua Pria Jember, Diringkus Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Nekat mencuri ponsel milik tiga pemuda yang beristirahat di masjid Al Baitus Sajadah, Desa Petemon, Kecamatan Pakusari, Jember. Dua pria bernama Haris (43) warga Desa/Kecamatan Ajung dan Feri (23) warga Dusun Krajan, Desa Rowotamtu.

Ketiga pemuda yang menjadi korban pencurian itu sedang beristirahat di masjid tersebut, setelah melakukan perjalanan dari Bondowoso menuju ke Probolinggo.

Penangkapan dua pelaku ini, adalah proses pengembangan kasus terkait pencurian ponsel di masjid tersebut, yang terjadi pada 16 November lalu.

“Untuk pelaku Haris ini yang bertindak sebagai pencuri, dan juga adalah residivis, dan dari aksi pencuriannya itu, pelaku mengaku berhasil menggasak 50 handphone (ponsel),” kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap Haris saat beroperasi, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Yuliati juga menjelaskan, untuk pelaku Haris  dalam melakukan operasinya. Selain pernah mencuri di masjid, juga mencopet di wilayah kampus.

Dari pengakuan pelaku juga, ponsel hasil curiannya itu diserahkan kepada seorang penadah Feri, dan bekerjasama untuk menjual ponsel curiannya itu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, dan polisi pun juga menangkap Feri yang bertindak sebagai penadah itu.

“Saat itu pelaku Feri ditangkap dirumahnya, dan kami berhasil mengamankan 12 handphone (ponsel) yang belum sempat dijual,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Feri pun terancam dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian. Sementara itu Haris terancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 sebagai pencuri.

“Untuk ancaman hukuman, yakni  Penadah 4 tahun kurungan, sedangkan pencuriannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.