Politik

Terbukti Bertindak Asusila, Oknum Komisioner Bawaslu Ngawi Dipecat

NGAWI, FaktualNews.co-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi, Budi Sunariyanto.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Informasi ini termuat dalam situs resmi DKPP.

Budi Sunariyanto sebagai teradu dana aduan perkara no 257 PKE-DKPP/VIII/2019, harus menjalani sidang yang digelar oleh DKPP di ruang sidang DKPP Jakarta bebedrapa waktu lalu.

Dalam amar putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Sunariyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi.

“Terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua majelis, Dr. Harjono membacakan amar putusan 257-PKE-DKPP/VIII/2019, sebagai mana dikutip dari situs reesmi DKPP.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan, DKPP berpendapat, tindakan yang dilakukan Budi adalah tindakan yang menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika.

“Selain itu, DKPP juga berpendapat tindakan teradu dapat merusak kredibilitas nama baik lembaga pengawas pemilu sekaligus menghancurkan integritas penyelenggara pemilu di mata publik,” demikian putusan yang dibacakan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo.

Teradu, kata rilis di situs btersebut, terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) dan Pasal Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto dikonfirmasi menyatakan, putusan DKPP belum diberlakukan di Bawaslu Ngawi.

“Lho sudah keluar putusannya? Lembaga kita kan berjenjang. Jadi untuk sanksi menunggu Bawaslu propinsi yang di atas kita,” jelas Abjudin kepada FaktualNews.co, Rabu (04/12).

Masih menurut Abjudin, untuk Bawaslu Kabupaten Ngawi, sanksi yang mengeluarkan dari Bawaslu pusat diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan keputusan akan dilakukan pada Bawaslu Ngawi.

“Kita belum menerima surat atau tembusan. Saya juga baru baca dari website ini,” terangnya.

Budi Sunariyanto dalam sidang DKPP telah terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 pasal peraturan DKPP No.2/2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.

Terkait dengan itu yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila.

Budi merupakan teradu dalam perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia terbukti melanggar KEPP karena melakukan perbuatan asusila kepada Staf Bawaslu Kabupaten Ngawi.