Peristiwa

Terdampak Proyek Kantor Kesehatan Pelabuhan, Tiap Warga Hanya Diberi Rp 750 Ribu

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Setelah sempat diluruk dan diadukan ke kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Probolinggo, CV Prima Shina, kontraktor proyek akhirnya memenuhi tuntutan warga. Hanya saja, ganti rugi Rp 2,5 juta yang diminta warga hanya diberi Rp 700 ribu setiap warga.

Sedang tuntutan proses IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan permintaan warga untuk dipekerjakan di kantor Kesehatan Palabuhan yang baru, belum ditanggapi.

Sebab, menurut Basuki pelaksana proyek di lapangan, kedua tuntutan tersebut menjadi kewenangan Kantor Kesehatan. Pihaknya hanya berwenang menanggapi permintaan ganti rugi akibat debu dan kerikil proyek.

Hal tersebut disampaikan Basuki, Kamis (5/12/2019) siang. Pihaknya sudah bersepakat akan memberi tali asih kepada 15 warga pemilik rumah terdampak proyek.

“Kita tadi malam sudah sepakat. Tinggal penyerahannya. Jumat besok, kami serahkan,” ujarnya.

Terhadap proses IMB yang ditanyakan warga, pria kelahiran Kediri Jawa Timur tersebut enggan mengomentari. Mengingat, yang memiliki kewenangan menjawab adalah kantor Kesehatan Pelabuhan. Namun begitu, Basuki yakin kalau IMB proyek yang dikerjakan sudah terbit.

“Kalau IMB-nya belum terbut, kami yakin proyek ini tidak akan ditender,” tambahnya.

Mengenai proses terbitnya IMB, yang mengetahui adalah pemilik proyek. Sebab, yang mengurus seluruh perizinan adalah Koantor Kesehatan Pelabuhan, bukan rekanan yang mengerjakan proyek.

“Kalau soal itu, biar pemilik proyek yang menjawab. Kami tidak tahu soal proses perizinannya. Kami hanya mengerjakan proyek sampai selesai,” tandasnya.

Begitu juga dengan permintaan warga untuk dipekerjakan di kantor kesehatan pelabuhan yang baru. Basuki enggan berkomentar banyak, lantaran bukan kewenangannya. Warga diminta untuk menanyakan langsung ke kantor kesehatan pelabuhan.

“Monggo tanya sendiri. Itu bukan kewenangan kami untuk menjawab,” tambahnya.

Ditanya soal progres, Basuki menjawab pekerjaan proyek tinggal 5 persen. Karena ia yakin, pekerjaan proyek sesuai jadwal yakni, 20 Desember mendatang. Saat ini pekerjaan yang sudah rampung dikerjakan sekitar 95 persen.

“Tinggal pekerjaan di luar gedung dan finishing. Pekerjaan di dalam gedung, tinggal sedikit,” pungkasnya.

Sementara Lukman, salah satu perwakilan warga, membenarkan kalau pihak kontraktor telah bersepakat dengan warga soal ganti-rugi. Hanya saja besaran kerugian yang diminta warga yang dipenuhi, tidak sesuai dengan permintaan warga.

“Hanya dapat ganti rugi Rp 700 ribu setiap rumah. Warga tidak mempermasalahkan. Itung-itung, warga dibayar Rp100 ribu setiap bulan membersihkan rumahnya,” ujarnya.

Menurutnya, proyek yang berlokasi di dekat rumah warga tersebut dikerjakan selama 6 bulan. Dan uang Rp 100 ribu merupakan bonus bagi warga.

Terkait dua tuntutan yang belum dijawab, pihaknya akan mendatangi kantor kesehatan pelabuhan lama di areal pelabuhan Tanjung Tembaga.

“Kami beri batas satu minggu kan jawabannya. Kalau tidak dijawab, ya kita ke sana lagi,” imbuhnya.