Peristiwa

Terinspirasi dari Youtube, Begini Cara Pelaku Buat dan Mengedarkan Upal

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus peredaran uang palsu (Upal) baru saja dibongkar jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dua warga Jember diamankan, Uud Zainudin (44) dan Sukriyanto (53).

Pada perkara ini, Uud Zainudin sebagai pelaku yang membuat Upal. Sementara rekannya Sukriyanto, bertindak mengedarkan Upal tersebut kepada masyarakat luas. Lalu bagaimana cara keduanya membuat dan mengedarkan Upal tersebut ?.

Uud Zainudin mengatakan, inisiatif yang mendorong dirinya membuat Upal akibat nganggur dan terinspirasi dari sebuah Channel di Youtube.

“Pertama karena saya tidak ada pekerjaan, karena tidak ada pekerjaan saya ditanya anak saya, Yah makannya apa? tempe, pada saat itu saya mbrebes mili dan berfikir bahwa semua ini masalahnya uang,” kata Uud dihadapan awak media, Kamis (5/12/2019).

“Itu belajarnya di Youtube, di Youtube itu sampean ketik penangkapan uang palsu di Bekasi. Dan disitu ada penjelasannya bagaimana cara membuatnya,” imbuh pria yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi HP tersebut.

Secara gamblang pun Uud jelaskan bagaimana cara membuat Upal yang tanpa disadari akan menggiringnya ke jeruji besi bersama rekannya.

Dijelaskan tersangka, yang perlu disiapkan adalah kertas HVS dan kertas sirsat. Kemudian kertas tersebut dipakai sebagai media cetak menggunakan printer biasa. Akan tetapi, kata Uud, tinta yang digunakan harus waterproof supaya tahan air dan tidak mudah luntur.

Mencetaknya pun tidak pada satu lembar kertas dibuat bolak-balik, melainkan satu permukaan uang pada satu permukaan kertas, atau dua rangkap kemudian saling direkatkan.

“Kenapa kok rangkap dua, karena kita mau membenamkan gambar pahlawannya ini dengan disablon,” lanjutnya.

Setelah dicetak dan direkatkan menggunakan lem semprot, kembali dikatakan Uud, ia menyemprotkan obat screen pada setiap permukaan Upal yang sudah dibuat. Tujuannya, adalah untuk memberi kesan kasar mirip seperti uang asli.

“Karena terasa masih halus kita semprot pakai Deton, seperti ini. Setelah kita pegang begini terasa kasar,” katanya.

Selanjutnya Upal tersebut diserahkan kepada Sukriyanto, rekannya yang berprofesi sebagai tukang pijat. Oleh Sukriyanto, Upal ditawarkan kepada pasiennya dengan sistem setiap 1 : 3 atau Rp 10 juta uang asli ditukar dengan Rp 30 juta Upal.

Selain mengedarkan, Sukriyanto juga diketahui sebagai pemberi modal kepada Uud Zainudin untuk memulai bisnis pengedaran Upal.

“Dia ngasih uang ke saya, totalnya dari September sampai dua minggu kemarin Rp19 juta,” tandas Uud.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus peredaran Upal yang dijalankan oleh dua warga Jember. Uud Zainudin atau UZ (44), warga Desa Arjasa RT 5 RW 3 Kecamatan Arjasa dan Sukriyanto atau S (53), warga Desa Tutul RT 4 RW 14, Kecamatan Balung. Keduanya pun diringkus polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam ungkap perkara ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi, ratusan ribu lembar Upal pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Lalu, beberapa unit mesin pencetak Upal berikut bahan-bahannya seperti tinta.

Keduanya pun dijebloskan kedalam ruang tahanan Polda Jatim, Uud Zainudin dikenai Pasal 46 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar.

Sedangkan Sukriyanto, dikenai Pasal 36 Undang –  Undang yang sama dengan ancaman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp50 milyar.

Tersangka ketika memberi penjelasan kepada petugas kepolisian dihadapan awak media mengenai cara membuat Upal.