Ungkap Kasus Upal, Polda Jatim Ringkus Dua Warga Jember
SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang dijalankan dua warga Jember. Uud Zainudin atau UZ (44), warga Desa Arjasa RT 5 RW 3 Kecamatan Arjasa dan Sukriyanto atau S (53), warga Desa Tutul RT 4 RW 14, Kecamatan Balung. Keduanya pun diringkus polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyampaikan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu oleh jajarannya tersebut berkat informasi dari masyarakat. Bahwa Uud Zainudin telah membuat Upal yang dibantu rekannya, Sukriyanto, untuk mengedarkan.
“Kasus pembuatan uang palsu yang dilakukan UZ dan diedarkan oleh saudara S ini berawal dari laporan dari masyarakat,” kata Kapolda saat memimpin konferensi pers yang digelar di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (5/12/2019).
Dijelaskan Kapolda, upal yang dipalsukan, mulai dari pecahan lima puluh ribuan hingga seratus ribuan. Bahkan, kedua pelaku juga sempat berinisiatif memalsukan uang asing berupa dolar dengan pecahan senilai 10 dollar Amerika.
Total upal yang berhasil dibuat pelaku setara dengan Rp 630 juta, sementara yang sudah terlanjur diedarkan tak terhitung jumlahnya.
“Ini sudah banyak yang beredar,” singkat Kapolda.
Dikatakan Luki, para pelaku ini kerap menawarkan penukaran upal dengan uang asli melalui sistem penggandaan kepada masyarakat kelas menengah kebawah. Sementara dari hasil penyelidikan menyebut, upal sudah beredar di wilayah Jember dan sekitarnya.
“Kita sudah kembangkan dan sudah (beredar) di wilayah Jember dan sekitarnya, dan ada kaitan ke Sumut (Sumatera Utara),” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat agar selalu mewaspadai adanya peredaran upal seperti ini.
Dalam ungkap perkara ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya ratusan ribu lembar upal pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Lalu, beberapa unit mesin pencetak upal berikut bahan-bahannya seperti tinta.
Keduanya pun dijebloaskan kedalam ruang tahanan Polda Jatim, Uud Zainudin dikenai Pasal 46 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar.
Sedangkan Sukriyanto, dikenai Pasal 36 Undang – Undang yang sama dengan ancaman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp50 miliar.