NGAWI, FaktualNews.co – Penggantian Budi Sunariyanto, Komisioner Bawaslu Ngawi dari jabatannya pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masih menunggu keputusan Bawaslu RI. Sebab, pemberhentian tetap komisioner itu bukan kewenangan Bawaslu Jawa Timur, tetapi kewenangan penuh Bawaslu RI.
“Komisioner Bawaslu Ngawi yang terlibat tindak asusila dipastikan akan dicopot dengan pemberhentian secara tetap. Namun pemberhentian komisioner tersebut bukan kewenangan dari Bawaslu Ngawi maupun Bawaslu Jatim, tetapi Bawaslu RI. Kita tunggu saja,” tegas Moh, Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur, usai menghadiri Apel Siaga Bawaslu Jatim di Ngawi, Jumat (6/12/2019).
“Kami masih menunggu langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI dalam jangka waktu yang diberikan DKPP, yakni selama tujuh hari setelah putusan itu dibacakan. Jadi, kami hanya bisa menunggu keputusan Bawaslu RI dan kami siap menjalankan perintah pimpinan,” tambah Moh.Amin.
Diungkapkan, apabila Budi Sunariyanto nantinya diberhentikan secara tetap, maka selanjutnya ada proses pergantian antar waktu (PAW) yang akan dipersiapkan Bawaslu RI. Sebab yang meluluskan pada waktu pemilihan adalah Bawaslu RI. Sementara pada saat pemilihan memang terpilih 10 calon komisioner. Dari jumlah tersebut 5 orang terpilih sebagai komisioner dan 5 lainnya sebagai persiapan pengganti.
“Putusan DKPP ini menjadi perhatian dan pelajaran semua penyelenggara pemilu, khususnya jajaran Bawaslu. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu itu tidak bisa seenaknya berbuat dan berprilaku, karena komisioner itu termasuk pejabat publik yang pasti akan dipantau dan diawasi masyarakat,” jelasnya.
Seperti diberitakan, dari hasil sidang DKPP, salah satu anggota Bawaslu Ngawi yang menjadi terlapor itu memang terbukti melanggar peraturan DKPP dan kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, putusan yang dijatuhkan DKPP pun sanksi maksimal, yakni pemberhentian tetap.