Peristiwa

Legalitas Operasional Bandara Jember, Target Sebelum 22 Desember Sudah Pegang SBU Permanen

JEMBER, FaktualNews.co-Menyikapi izin operasional Bandara Notohadinegoro yang sudah mati sejak 1 Maret 2018 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember masih berjuang untuk dapatkan Sertifikat Bandar Udara (SBU) dari Kementerian Perhubungan.

Namun untuk saat ini, diakui Kepala Dishub Jember Hadi Mulyono, pihaknya sudah mengantongi SBU sementara yang berlaku sejak 22 November hingga 22 Desember 2019.

“Jadi saat dilakukan sidak oleh Komisi C kapan hari itu, kami sudah pegang SBU sementara dari Kementerian Perhubungan,” kata Hadi, Jumat (6/12/2019).

Dengan adanya SBU sementara itu, Bandara Notohadinegoro juga sudah mengajukan agar dapat SBU yang permanen. “Pengajuannya sudah sejak Februari 2018 lalu,” katanya.

Namun setelah menerima balasan surat dari Kementerian Perhubungan, lanjut Hadi, Pemkab Jember diminta melampirkan 8 item persyaratan.

Sampai saat ini, pihaknya baru bisa memenuhi 3 item persyaratan saja. “Di antaranya kendaraan PKP PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran). Sedangkan 5 item lainnya masih dalam proses pengerjaan,” ungkapnya.

“Salah satunya yang masih belum terpenuhi, yakni tentang master plan bandara yang masih difinalisasi oleh Angkasa Pura,” sambungnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menegaskan akan terus mengawasi persoalan legalitas bandara tersebut.

“Karena bandara ini penting bagi Jember, dan mendukung peremonomian kita. Kalau izin tidak ada berarti kan ilegal,” katanya.

“Kami akan terus memonitor dan mengawasi progresnya. Termasuk penerbitan SBU permanen ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, akan terus melakukan upaya agar peryaratan tersebut sudah terpenuhi sebelum tanggal 22 Desember sehingga SBU permanennya bisa segera diterima.