FaktualNews.co

Puluhan Satwa yang Dilindungi Diamankan Polres Pasuruan

Peristiwa     Dibaca : 1050 kali Penulis:
Puluhan Satwa yang Dilindungi Diamankan Polres Pasuruan
FaktualNews.co/Aziz/
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat menunjukkan barang bukti puluhan satwa yang diamankan di Mapolres Pasuruan,

PASURUAN, FaktualNews.co – Sat Reskrim Polres Pasuruan, berhasil mengamankan puluhan jenis satwa yang dilindungi. Sejumlah satwa tersebut diamankan dari kediaman Sugik Yono (58), asal Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Sugik Yono terbukti memiliki, memelihara, dan menyimpan satwa yang dilindungi Undang-Undang, tanpa izin. Ditangkapnya pengusaha ini, setelah polisi mendapat laporan dari warga yang menguatkan dugaan kepemilikan satwa, seperti burung kakatua jambul kuning, kakatua Maluku, burung nuri, kukang, buaya, trenggiling dan berang-berang.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, total ada 14 satwa ditemukan di rumah pelaku, keadaan hidup dan sebagian sudah mati.

Seluruh satwa ini terdiri dari tiga ekor burung kakatua jambul kuning hidup, seekor kakatua maluku hidup, seekor burung nuri kepala hitam hidup, seekor kukang hidup, empat ekor buaya hidup, seekor trenggiling mati, seekor buaya mati, dan dua ekor berang-berang mati.

“Kita juga temukan sebuah tengkorak beserta tanduk rusa yang sudah lama mati. Kita sita dan kita amankan dari rumah pelaku. Sebelum diamankan, kami lebih dulu melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan seluruh satwa yang dilindungi,” ujar AKBP Rofiq, saat gelar press release, Jum’at (6/12/2019).

Pihaknya juga tak segan-segan untuk menindak bagi siapa saja yang terbukti memiliki satwa yang dilindungi tanpa ada izin dari intitusi sesuai.

“Semua satwa ini telah dilindungi Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan untuk memiliki, merawat atau bahkan sampai menjual belikan secara bebas, tanpa ada izin dari negara,” terangnya.

Pelaku dinilai melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21  ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tenang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun (untuk satwa hidup). Selain itu, pelaku juga telah terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990 ancaman hukuman 5 tahun (untuk satwa mati).

Sementara itu, Mamat Ruhiyat selaku Kasi Konservasi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur Wilayah VI menjelaskan, khusus untuk buaya yang masih hidup, akan diselamatkan di Lembaga Konservasi maupun tempat penangkaran resmi seperti Taman Safari Indonesia II Prigen maupun Wana Wisata Predator Fun Park di Batu. Sedangkan burung dan kukang akan dibawa ke BKSDA Jatim.

“Untuk burung, kita kondisikan dulu di mana. Yang jelas kita bawa dulu ke BKSDA, baru nanti kita tentukan tempatnya. Untuk hewan yang sudah mati juga akan kita bawa, biasanya dimusnahkan,” jelas Mamat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin