FaktualNews.co

Rugikan Negara Rp 3 M, Tersangka Otak Pembuat Faktur Fiktif di Sidoarjo Segera Diadili

Hukum     Dibaca : 949 kali Penulis:
Rugikan Negara Rp 3 M, Tersangka Otak Pembuat Faktur Fiktif di Sidoarjo Segera Diadili
FaktualNews.co/nanang ichwanto
Petinggi Kanwil DJP Jatim II ketika konferensi pers penindakan kasus pidana pajak.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Puji S alias PS (61), tersangka otak pelaku pembuat faktur fiktif yang merugikan negara senilai Rp 3 miliar bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Itu menyusul setelah tersangka dilimpahkan ke penuntut umum.

“Kemarin Kamis, melalui Korwas PPNS Polda Jatim kami telah serahkan tersangka PS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo,” ucap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II Lusiani, Jum’at (6/12/2019).

Hal itu disampaikan Lusiani dalam jumpa pers di Aula Kantor Kanwil DJP Jatim II di Jalan Juanda, Sidoarjo.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut. “Memang sudah kami terima,” ucapnya dihubungi wartawan FaktualNews.co.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menegaskan tersangka langsung ditahan ke Lapas Delta Sidoarjo. “Langsung kami tahan. Ini untuk kepentingan penuntutan,” ujarnya.

Tersangka Puji merupakan rentetan dari kasus HW (Hermin Widiastuti), narapidana yang sudah dijatuhi hukuman 1,6 tahun pada tingkat Kasasi.

Putusan itu menguatkan majelis hakim PN Sidoarjo yang memvonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 6 miliar, subsider 3 bulan penjara pada Mei 2019 lalu.

Kini, giliran Puji yang akan diadili. Puji diduga sebagai otak yang memerintahkan Hermin membuat faktur fiktif menggunakan PT Harapan Lima Insan (HLI) yang diperuntukkan 44 perusahaan pada 2011 dan 56 perusahaan pada 2012 untuk meraup keuntungan pribadi.

Bukan hanya itu, dalam fakta persidangan yang pernah terungkap saat Hermin diadili di PN Sidoarjo bahwa Puji merupakan seorang konsultan pajak yang memberikan semua data kepada Hermin, diantaranya NPWP sejumlah perusahaan untuk membuat faktur fiktif tersebut.

Padahal, Hermin yang waktu itu sebagai karyawan staf accounting PT Ispat Wire anak perusahaan PT Ispat Indo bukanlah pegawai PT HLI.

Atas perintah Puji itulah Hermin membuat faktur fiktif dan menerima upah Rp500 ribu setiap bulannya dan imbalan 2 persen dari faktur fiktif yang dibuatnya.

Puji dijerat pasal 39 ayat 1 huruf b dan atau pasal 39A huruf a tentang KUP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang.

Meski demikian, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan menyeret pelaku lain bila nanti ditemukan fakta-fakta baru.

“Kalau nanti ditemukan bukti-bukti lainnya tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan,” pungkas Achmad Fauzi, mendampingi Irawan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags