Peristiwa

Sabu-Sabu Senilai Setengah Miliar Direndam Air Oleh Kejari Jombang

Pemusnahan Barang Bukti

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri  (Kejari ) Jombang memusnahkan barang bukti dari 121 tindak pidana kejahatan narkotika dan zat adiktif lainnya, di halaman kantor Kejari, Jalan KH. Wahid Hasyim Jombang, Jawa Timur, Jumat (6/12/2019).

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama enam bulan terakhir. Pemusnahan berdasar Surat perintah pemusnahan barang bukti Nomor: print.294/M.5.25/Eku.3/12/2019.

Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika dan zat adiktif lain yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) sejak enam bulan terakhir.

“Karena perkaranya sudah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap), maka sesuai ketentuan barang buktinya harus dimusnahkan,” kata Safiruddin usai memusnahkan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 305,78 gram, pil extacy 96,35 gram, pil dobel L sebanyak 120,242 butir, dan 1 dos seperangkat alat hisap serta 1 dos ponsel berbagai merek.

“Kalau nilai barang bukti yang dimusnahkan ini sekitar kurang lebih Rp 1 miliar, kalau jumlah barang bukti yang mendominasi adalah pil dobel L . Sementara kalau nilai uang yang mendominasi adalah barang bukti sabu-sabu yang dengan total nilai Rp.500 juta,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air. Sementara ratusan ponsel sitaan, dihancurkan dengan cara di palu lalu di bakar.

Dia menjelaskan, kasus pil dobel L mendominasi dalam perkara tersebut. Saat ini, lanjut Syafiruddin, pil dobel L sudah merasuk ke pelosok desa-desa.

“Dari perkara Narkotika yang tertangani, terdakwa sudah divonis hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas, dan Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH serta jajaran dan pegawai Kejari Jombang.