MOJOKERTO, FaktualNews.co – Semenjak viralnya video pelajar SMA 1 Mojosari, Mojokerto, yang mabuk berjoget di kafe pada Rabu (04/12/19) menjadi perhatian serius polisi. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mencari asal muasal minuman yang memabukkan pelajar tersebut.
Kapolsek Mojosari, AKP Anwar Sujito mengatakan, sejauh ini petugas kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung untuk dimintai keterangan. Selain itu, siswi kelas 12 SMA 1 Mojosari berinisial S dan pelajar yang ada pada saat kejadian.
Menurut pengakuan yang bersangkutan terdapat sekitar 20 siswa maupun siswi dari berbagai sekolah yang pesta miras di kafe tersebut. Mereka adalah pelajar dari empat sekolah SMA di Sooko, Pungging, Mojosari dan Ngoro. Dari sebanyak 20 siswa itu, sebanyak 12 diantaranya adalah pelajar SMAN 1 Mojosari.
“Mereka minum sebanyak 16 botol bir dioplos dengan enam botol anggur merah dengan cara patungan. Kemudian diminum secara bergilir dan si perempuan yang ada didalam video ngakunya habis tiga ronde hingga dia diduga mabuk berat,” ungkap AKP Anwar Sujito,Sabtu (07/12/19)
Dikatakan AKP Anwar, mereka membeli minuman tersebut di wilayah Kecamatan Pungging lalu dibawa ke kafe tersebut. Dari pengakuannya siswi S minum paling banyak minum sehingga mabuk berat dan berjoget seperti itu. Saat itu, siswi ini bersama pacarnya yang dari SMAN 1 Sooko.
Disingung soal sanksi penutupan kafe yang digunakan pesta miras, AKP Anwar mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Camat Mojosari.
“Kami mendorong camat supaya menutup kafe yang dijadikan tempat mabuk para pelajar. Polisi juga akan pantau terus mengawasi anak-anak, masih senang pesta miras di situ apa tidak,” tegasnya.
Menaggapi rencana dari pihak sekolah yang akan melaporkan penyebaran video siswi mabuk berjoget di muka umum. Pihaknya melihat dalam rekaman tersebut tidak memuat tentang etika siswi berjoget sambil mabuk di tempat umum. Sehingga diduga tidak ada unsur pidana di dalam penyebaran video tersebut.
“Tapi kalau video yang diunggah mengandung unsur pornografi, penyebarnya bisa kami tindak dengan UU ITE. Itu nanti menjadi ranahnya Sat Reskrim Polres Mojokerto. Karena kami tidak mempunyai perangkat untuk menindak pelanggaran ITE,” pungkasnya.