Ambil Sabu yang Dikirim dengan Sistem Ranjau, Warga Pasuruan Diringkus Polisi Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co-Imaduddin Aziz (38), warga Jalan Sepat, Kelurahan Bendomungal RT 01 RW 01, Kecamatan Bangil, Pasuruan, diringkus Unit Reskrim Polsek Taman, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolsek Taman AKP Himmawan Setiawan mengatakan, tersangka berhasil diringkus di sebuah pintu keluar Pasar Wisata Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Minggu (8/12/2019), sekitar pukul 00.11 WIB.
Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa dikawasan Pasar Puspa Agro sering dijadikan transaksi narkoba. “Kami langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Saat berada di pintu keluar, petugas mendapati seseorang sesuai laporan dan glagatnya mencurigakan. “Tersangka ini kami berhentikan. Sebelum diberhentikan, tersangka ini seperti membuang sesuatu,” terangnya.
Saat diambil petugas, barang tersebut merupakan bungkus rokok dan didalamnya ada satu poket sabu seberat 0,28 gram dan dua buah handphone.
Tersangka pun hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolsek Taman. “Tersangka kami bawa beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya. “Tersangka ini ternyata usai mengambil barang ranjauan (diletakkan di tempat tertentu oleh pengirim),” terangnya.
Barang ranjauan itu diletakkan di pinggir jalan bundaran pasar wisata Puspa Agro, kemudian tersangka ini menunggu perintah dari seseorang untuk di berikan kepada siapa nantinya (pemesan).
Sementara, hingga saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. “Tersangka kami jerat pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.