Peristiwa

Dihamili, Keluarga Perempuan Berkebutuhan Khusus di Probolinggo Lapor Polisi

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tak kuat menahan beban yang dipikul perempuan berinisial DO (24), pihak keluarga akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Probolinggo Kota. Mereka melaporkan pria berinisial S yang diduga menghamili DO.

Diantar empat lelaki berumur dan seorang perempuan lebih tua dari mereka, Senin (9/12/2019) siang, sekitar pukul 12.00 WIB, DO tiba di Mapolresta. Perempuan berkebutuhan khusus tersebut hendak melaporkan pria berinisal S, yang diduga telah menghamilinya.

Kini, usia kehamilan perempuan bertempat tinggal di Desa Jangur. Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ini 3 bulan. Usia kehamilan itu, seperti kata Mari (70) orang tua atau ibu DO, berdasarkan hasil pemeriksaan bidan desa setempat. Meski demikian, pihak keluarga masih belum percaya.

Untuk memastikan pernyataan bidan desa, keluarga memeriksakan korban ke Puskesmas Sumberasih. Setelah hasil pemerikaan DO dinyatakan hamil, pihak keluarga merayu korban agar memberitahukan, pelakunya. Namun, korban enggan menyebut nama pria yang menghamilinya. Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku, kalau yang berbuat adalah pria berinisial S.

Meski pembicaraannya tidak begitu jelas, gadis berkebutuhan khusus itu mengaku, ditiduri S di rumah kosong. Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya di rumah tak berpenghuni di Perum Pondok Gabriella, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

“Di perumahan. Di sana,” katanya sambil tangannya menunjuk ke arah tetangga.

Terduga pelaku adalah warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. DO kenal dengan S karena sering membeli es Dawet di warung, tempat kerjanya.

Ditambahkan, dirinya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman akan disakiti, jika menolak atau kabur. “Saya dipaksa, diancam tidak boleh lari,” tuturnya.

Sejak diketahui hamil, menurut Mari ibunya, DO berhenti bekerja. Selama tidak memiliki kegiatan anaknya selalu murung.

Sedang terduga diketahui rumahnya setelah Mari meminta bantuan Kusnadi, tetangga yang
juga ketua RT setempat. Atas bantuan perangkat desa tempat tinggal S, rumah terduga akhirnya diketahui.

Mari menyebut, pihaknya sudah meminta tanggungjawab terduga, namun S menolak dengan alasan telah memiliki istri. Setelah berunding dengan keluarga, akhirnya Mari menempuh jalur hukum dengan melaporkan pria yang menghamili gadisnya.

“Ya, mau gimana lagi. Kita laporkan pria yang menghamili anak saya,” ujarnya.

Hal itu dilakukan, karena Mari iba dan kasihan pada anak gadisnya yang terus-terusan berdiam diri di rumah. Ditambahkan, DO saat ini berstatus janda setelah nikah begitu lulus dari SD. Dengan suami pertamanya, DO cerai.

“Sudah lama menjanda. Anak saya kawin setelah lulus SD. Kawin masih kecil,” pungkas ibunya.

Saat ini, kasus yang menimpa DO, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta.

Kasatreskrim AKP Nanang Fendi saat dihubungi membenarkan kalau kasus yang dilaporkan DO ditangani PPA. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap kasus yang dilaporkan perempuan berkebutuhan khusus tersebut.

Pihaknya akan segera melakukan visum ke RSUD dr Muhammad Saleh, mengecek lokasi kejadian dan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya akan mencari bukti yang mendukung peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut.

“Kami tindaklanjuti. Secepatnya kami ungkap kasus ini,” ujar AKP Nanang Fendi.