FaktualNews.co

Dua Tahun Nyamar Jadi Pembesuk, Spesialis Pencuri Puskesmas dan RS di Mojokerto Diringkus

Kriminal     Dibaca : 1293 kali Penulis:
Dua Tahun Nyamar Jadi Pembesuk, Spesialis Pencuri Puskesmas dan RS di Mojokerto Diringkus
FaktualNews.co/Amanu
Pelaku saat diamankan oleh anggota Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus spesialis pencuri kamar rawat inap rumah sakit dan Puskesmas di Mojokerto.

Rupanya, tersangka tak hanya satu kali melancarkan aksinya. Tersangka bernama Hariyanto alias Irek (43) asal Dusun Krajan, Desa Lumbung Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini sudah beraksi di 15 lokasi yang tersebar di beberapa kota, dalam kurun dua tahun.

“Di Kabupaten Mojokerto, dia sudah beraksi di 9 lokasi, mulai beraksi di Puskesmas dan Rumah Sakit. Terakhir, beraksi di Puskesmas Kutorejo. Pelaku terekam CCTV saat beraksi,” ungkap Ipda Teguh Kariyadi, Kasubag Humas Polres Mojokerto, Senin (9/12/2019).

Pelaku, kata Teguh, berhasil diamankan petugas di rumahnya di wilayah Pasuruan pada Jumat (06/12/19) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi sejak dua tahun lalu dan sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

“Dia ini memeng spesialis curat Rumah Sakit / Puskesmas. Dia beraksi dengan modus berpura-pura menjadi penjenguk pasien atau keluarga,” paparnya.

Tak hanya di Mojokerto, selama melakukan aksinya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Diantaranya, pelaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Mojoagung Jombang, Gresik, Kota Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Lamongan.

Sedangkan di Kabupaten Mojokerto, pelaku pernah melakukan aksi pencurian di Puskesmas Kutorejo, Puskesmas Delanggu, Klinik Ikfina Bangsal, Puskesmas Gayaman, Klinik Sehat PPNI, Rumah Sakit Dian Husada dan Puskesmas Dinoyo.

“Yang menjadi sasaran adalah barang barang berharga milik para pasien dan penunggu orang sakit. Dia selalu beraksi pada malam hari,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang selama ini digunakan beraksi, dua ponsel serta pakaian yang digunakan pelaku beraksi.

“Kita kenakan pasal 363 KUHP, ancamannya lima tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas