Edarkan ke Sesama Pelajar di Kota Probolinggo, Polisi Amankan Ribuan Pil Trihexipnidy
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Probolinggo, berhasil membekuk seorang pelajar berinisial IA (18). Pelajar di salah satu SMA swasta ini ditangkap, Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Cempaka, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan ini diketahui mengedarkan pil koplo jenis Trihexipnidyl ke kalangan pelajar. Tak hanya itu, Satresnarkoba AKP Suharsono juga membekuk 6 pengedar farmasi dan narkotika.
Pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, hasil penangkapan 7 tersangka, berikut barang buktinya, dirilis di depan Mako Polresta.
Wakapolresta Probolinggo, Kompo Imam Pauji menyebut, IA disergap, setelah petugas mengamankan seorang saksi pembeli, yang kedapatan membawa 20 butir Pil Trihexipnidy.
Saksi tersebut diketahui membawa pil oleh petugas yang tengah berpatroli Sabtu malam Minggu. Kemudian kasus tersebut dikembangkan dan saksi mengaku mendapat pil setan dari pelajar IA. Petugas lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Tersangka IA tak berkutik saat dutangkap polisi yang menyamar pembeli,” katanya.
Tersangka IA kemudian dibawa ke rumahnya dan digeledah, polisi menemukan sedikitnya 1.200 butir Pil Trihexipnidy.
Ditambahkan, tersangka yang masih pelajar menjual atau mengedar pil ke rekannya sesama pelajar.
“Ditangkap saat di jalan. Belum sempat menjual pil, kami tangkap,” tambah Wakapolresta
Atas perbuatannya itu, tersangka I.A dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
“Kami masih memburu bandar besar, yang memasok Pil Trihexipnidy ke tersangka,” ujarnya.