Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pasuruan, Diciduk Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 6 pelaku pengguna dan pengedar sabu-sabu dan pil trihexyphenidyl yang sering beraksi di wilayan Kota Pasuruan, diciduk Satreskoba Polres Pasuruan Kota, sekitar bulan Oktober lalu. Keenam pelaku tersebut diduga masih satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.
Para pelaku yakni, Nur Kholid bin M Syair (20), asal Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Abdul Rachman (22), warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Edwin Faindra (31), asal Kelurahan Mandaranrejo, Hosny (39), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Fati Heri Setiawan (26), asal Bangkalan Madura dan Moh Nasir (38), warga Jember.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, keenam pelaku tersebut bertransaksi di lokasi yang berbeda. Mereka beraksi pada malam hari, agar ulahnya tak tercium polisi.
“Pelakunya rata-rata berusia mulai dari 20-39 tahun. Sasarannya adalah pelajar dan pengangguran,” katanya, saat pers rilis, Senin (9/12/2019).
Sebelum ditangkap, lanjut Kapolres, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan atas laporan warga yang resah dengan ulah si pelaku.
“Begitu menerima laporan, kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Barulah kita lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda,” ujarnya.
Menurut Kapolres, para pelaku ditangkap di depan area makam umum. Ada di depan rumah pelaku, di dalam rumah pelaku dan ada juga yang di area taman lansia di sekitaran Jl Ki Hajar Dewantara.
“Pelaku yang sering mengedarkan narkoba ini pada malam hari, bahkan ada yang dini hari. Ini dilakukan agar tak ketahuan,” ucap Dony.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu dalam ukuran gram plus peralatan nyabu, handphone, jam tangan, timbangan elektrik, botol kaca, uang tunai, dompet, dan barang bukti lainnya.
“Pelaku sudah beraksi sekitar satu tahunan dengan modus untuk penghasilan lebih dari transaksi narkoba,” terang dia.
Pengakuan seorang pengedar, ia diberi upah Rp 1,5 juta, jika sukses jual sabu-sabu ukuran 1 gram. Untuk penjualan pil trihexyphenidyl, per 10 butirnya dijual Rp 25 ribu.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 15-20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dony mengimbau pada masyarakat agar waspada dan hati-hati dengan peredaran gelap narkoba.
“Tugas kita bersama untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di kota pasuruan. Kita ungkap terus agar bandar narkoba yang ingin masuk ke kota, akan pikir ulang,” pungkas Dony.