FaktualNews.co

Kajari Situbondo Menilai, Pengadilan Tipikor di Ibukota Provinsi Kurang Efektif

Hukum     Dibaca : 1119 kali Penulis:
Kajari Situbondo Menilai, Pengadilan Tipikor di Ibukota Provinsi Kurang Efektif
FaktualNews.co/Fatur Bari
Kajari Situbondosaat jumpa pers dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2019.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menilai, jika selama ini proses peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilaksanakan di Surabaya itu dinilai kurang efektif.

Pasalnya, beban biaya yang harus ditanggung oleh kejaksaan untuk setiap sidang cukup besar, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membawa tersangka dan perangkat lain ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Nur Slamet berharap di masing-masing kabupaten harus ada Pengadilan Tipikor, karena biaya untuk persidangan Tipikor di ibukota provinsi sangat besar.

“Pengadilan Tipikor itu tidak harus berada di wilayah provinsi, sebab biayanya tinggi. Kalau bisa, pengadilan Tipikor itu juga ada di daerah, agar penanganan kasus tipikor lebih efektif,” ujar Nur Slamet, saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Pihaknya menyebut, biaya untuk setiap sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur cukup besar. Untuk satu kali pelimpahan kasus korupsi itu mencapai Rp 60 juta.

“Karena itu, saya berharap sidang tipikor tidak harus dilaksanakan di Surabaya, namun di masing-masing daerah harus ada pengadilan tipikor. Mengingat biaya yang cukup besar jika dilaksanakan di Surabaya,” pinta Nur Slamet.

Sementara untuk pencegahan, Nur Slamet mengaku, melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna keuangan negara, diantaranya, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo dan pemerintah desa (Pemdes).

“Tahun depan, kita merencanakan untuk melakukan sosialisasi lebih masif lagi ke seluruh pengguna keuangan negara,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana menyebutkan, selama 2019, ada lima kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan diantaranya, kasus Dana Desa di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur, dan Desa Gadingan Kecamatan Jangkar.

“Ini kasus Dana Desa tahun 2016 dan 2017. Ada lagi satu kasus belanja langsung dengan tersangka mantan Lurah Patokan Kecamatan Situbondo tahun anggaran 2017, dan kasus hasil sewa tanah kas desa di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih. Total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 219.943.850,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas