Peristiwa

Mobil Lamborghini yang Terbakar di Surabaya, Dipertanyakan

SURABAYA, FaktualNews.co – Sebuah mobil Lamborghini berwarna merah dan kuning keemasan terbakar di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Surabaya, Minggu (8/12/2019).

Kejadian itu pun sempat viral diberbagai media sosial. Saat ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut. Sebab, legalitas kendaraan yang dikenal sebagai raja jalanan ini, dipertanyakan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas kendaraan. Polisi menemukan ada hal-hal yang patut dipertanyakan.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, ini kan ternyata terhadap legalitas dari Lamborghini itu, ada hal yang dipertanyakan oleh (petugas) lalu lintas terutama. Tentang legal standing, kedudukan daripada kendaraan Lamborghini itu,” papar Barung di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (9/12/2019).

Legal standing yang dimaksud melingkupi, surat-surat kendaraan. Yakni, STNK maupun BPKB. Atas dugaan ini, kata Barung, petugas lalu lintas yang awalnya menangani kasus tersebut. Melimpahkan kepada Reskrim Polrestabes Surabaya.

“Kita melihat hal ini ada yang dipertanyakan, sehingga kita menyerahkan. Diserahkan ke Reskrim dalam rangka penyelidikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebuah mobil Lamborghini berplat nomor 568 WX mengalami kebakaran ketika dikendarai oleh dua perempuan di jalanan Kota Surabaya.

Meski tak seluruhnya terbakar, satu unit petugas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya dikerahkan untuk memadamkan api. Api pertama kali muncul dibagian belakang kendaraan. Berasal dari radiator.

Hingga kini, belum ada sumber yang memberitahukan secara resmi, siapa pemilik kendaraan nahas tersebut.